Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 24 September 2011

HAMPIR SEKITAR SETENGAH WARGA KOTA BEKASI BELUM PUNYA KTP

Dari sekitar 1,6 juta jiwa penduduk Bekasi yang wajib punya kartu tanda penduduk, baru 900.000 orang yang sudah punya KTP Bekasi. Sedangkan 700.000 penduduk lain belum punya KTP setempat. "Beberapa alasan antara lain baru masuk kategori wajib KTP (17 tahun), KTP sudah mati tetapi belum mengurus perpanjangan, atau sudah tua, sehingga malas mengurus lagi, atau belum memindahkan KTP dari daerah asalnya," kata Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Aom Jamhur, Jumat (23/9/2011). Untuk diketahui, jumlah penduduk Kota Bekasi saat ini 2,1 juta jiwa. Dari jumlah itu, 1,6 juta di antaranya sudah wajib punya KTP, akan tetapi yang ber-KTP Kota Bekasi hanya 900.000 jiwa. Pengamatan Kompas, Kota Bekasi terjepit di antara Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan bisnis, serta Kabupaten Bekasi yang menjadi sentra industri. Akibatnya, sebagian besar penduduk Kota Bekasi adalah pindahan dari Jakarta atau daerah lain yang diduga belum memindahkan KTP-nya ke Bekasi, karena berbagai pertimbangan. Kepemilikan KTP amat penting. Kartu ini diperlukan antara lain untuk membeli sepeda motor, tanah, bangunan, bahkan mengurus paspor dan surat izin mengemudi. Seseorang yang tidak memiliki KTP Kota Bekasi bisa dianggap bukan warga setempat biarpun dilahirkan dan dibesarkan di sini. Ketika petugas melaksanakan operasi yustisi kependudukan (OYK), orang yang tidak bisa menunjukkan KTP dianggap melanggar Undang-Undang 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah Kota Bekasi 6/2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi. Pelanggaran itu membuat seseorang harus membayar sejumlah denda yang ditetapkan dalam persidangan lapangan di tempat terdekat dengan pelaksanaan OYK hari itu juga atau di pengadilan negeri setempat. "Maka itu kami mendorong agar warga Kota Bekasi mengurus KTP Bekasi," kata Aom. Apalagi, pengurusan KTP tidak sulit dan rumit sebab sudah dilaksanakan di 56 kelurahan di Kota Bekasi. Pengurusan KTP pun tidak dipungut biaya tetapi warga yang ingin memberikan imbalan kepada perangkat kelurahan tidak dilarang. Namun, apabila warga diperas dan dipersulit dalam pengurusan KTP, warga bisa segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi. "Kami janji tidak akan segan melaporkan perangkat kelurahan dan menyarankan dijatuhkannya sanksi tegas," kata Aom. Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, untuk mendorong warga yang belum ber-KTP, pemerintah sampai harus melaksanakan OYK. Kegiatan bukan untuk menghalangi seseorang datang dan tinggal di Kota Bekasi melainkan agar penduduk tertib administrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar