Rabu, 21 September 2011
BPLH MEMASTIKAN KALI BEKASI TERCEMAR
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi, Jawa Barat, memastikan air Kali Bekasi yang menjadi bahan baku Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Bhagasasi dan Tirta Patrior, tercemar limbah. "Kemungkinan memang ada industri nakal membuang limbah ke aliran Kali Bekasi," kata Kepala BPLHD Kota Bekasi Dadang Hidayat kepada wartawan di Bekasi.
BPLH Kota Bekasi memeriksa sampel air di tujuh lokasi aliran Kali Bekasi pada akhir pekan lalu dan menemukan kadar chemical oxygen demand (COD) atau oksigen terlarut dalam air melebihi baku mutu. Kandungan air yang dikonsumsi mayoritas warga Kota Bekasi itu juga memiliki kadar pH atau konsentrasi ion hydrogen jauh di bawah baku mutu 4,6. Kadar pH di bawah baku mutu itu ditemukan dalam sampel air yang diambil di samping Bekasi Hypermal, Bekasi Selatan. Sedangkan sampel di lokasi lain kadarnya 6. "Kalau terkonsumsi kami belum tahu akibatnya," kata Dadang.
PDAM Tirta Bhagasasi sepanjang pekan kemarin menghentikan produksi air bersih karena air Kali Bekasi diduga tercemar obat anti nyamuk yang diduga dibuang pabrik yang berlokasi di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Akibatnya, distribusi air seperti ke kantor Wali Kota Bekasi dan perumahan Wisma Asri terhambat. Ikan-ikan di aliran Kali Bekasi mati.
Jumat pekan lalu, tim BPLH mencari tahu penyebab pencemaran dengan menulusuri bagian hulu Kali Bekasi menggunakan perahu karet. Namun, tim BPLH tak menemukan bukti kuat perusahaan tertentu melakukan pencemaran dengan membuang limbahnya ke aliran kali.
Dadang menduga, limbah tersebut telah lama dibuang dan mengendap dalam lumpur saat musim kemarau. Saat turun hujan akhir pekan lalu, air tiba-tiba meluap dan terjadi arus balik sehingga limbah yang mengendap lama terangkat ke permukaan. "Kami belum memastikan (penyebabnya) limbah pabrik obat anti nyamuk karena belum ada bukti." Namun, ia berjanji akan mencari sumbernya.
Soal temuan PDAM, menurut Dadang, perusahaan pengolahan air itu memiliki mekanisme sendiri dalam menganalisa kadar pencemaran air. Termasuk memastikan tercemar obat anti nyamuk. BPLH, kata Dadang, akan mengawasi secara ketat semua industri di bantaran Kali Bekasi.
Semua industri diwajibkan menguji laboratorium limbahnya dan melaporkan setiap bulan.
Setiap industri juga harus memiliki sistim pengolahan limbah atau Ipal. "Dokumen pengolahan harus dilaporkan." Menurutnya, pengawasan harus bekerja sama dengan daerah lain yang terintegrasi lewat aliran sungai, seperti Kabupaten Bogor. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar