Senin, 18 Juni 2012
SEKDA KOTA BEKASI TEMPEL STRIKER NON SUBSIDI DIKENDARAAN DINASNYA
Pemerintah Kota Bekasi gerakkan penggunaan striker untuk kendaraan dinas pemerintah agar menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi seusai apel upacara senin pagi di depan plaza Patriot. Penempelan striker berwarna orange sendiri langsung dilakukan oleh sekretaris daerah (sekda) kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji yang menempelkan striker ke kaca depan dan belakang mobil dinasnya B 1546.
Dalam kesempatan itu Sekda Kota Bekasi menerangkan bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah kota Bekasi akan diberikan 5 striker untuk sementara waktu. "Nantinya dengan redaksi atau tulisan yang sementara akan dibuat menggunakan lambang daerah, untuk sementara baru 250 striker yang ditempel dikendaraan kepala dinas, kabid dan kasi," kata Rayendra.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM bersubsidi. Pada tahap pertama, kebijakan tersebut dimulai pada kendaraan instansi pemerintah kota Bekasi dimulai hari ini/ per 1 Juni 2012. Hanya saja, Rayendra berharap kesadaran dari para pejabat pemerintah kota Bekasi untuk mematuhi peraturan yang ada disamping penggunaan striker.
Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi itu merupakan implementasi dari Peraturan Presiden No 15/2012 yang bertujuan meredam lonjakan konsumsi BBM bersubsidi. "Kalau tidak punya nurani, bagaimana kita berharap pejabat untuk dapat menjadi contoh di masyarakat," kata Rayendra.
Namun Rayendra hanya menghimbau karena sampai saat ini aturan tentang sangsi belum ada dan baru berencana untuk menyebar surat surat edaran ke stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) yang ada di kota Bekasi. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar