Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 22 Juni 2012

RILIS IFC KASUS PT. CAHAYA FOREX

Sekitar 50 orang bersama para korban yang tergabung dalam Indonesia Fight Corruption melakukan aksi di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menuntut transparansi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus penipuan investasi yang melibatkan PT Cahaya Forex. "Kasus ini sudah diproses di tingkat Kejaksaan Tinggi DIY dan sudah beberapa kali sidang. Kami menduga, ada hal yang tidak transparan dalam proses hukumnya," kata Koordinator Lapangan Aksi Abi Surya Simatupang di Yogyakarta, Senin. Menurut dia, tidak transparannya proses hukum tersebut salah satunya adanya indikasi pertanyaan dari hakim yang selalu menekan saksi korban dan membela terdakwa Nur Sigit Cahyo. Ia menambahkan, kasus penipuan investasi online dan offline yang melibatkan PT Cahaya Forex tersebut juga bisa mengarah ke penggelapan dan pencucian uang, tetapi kepolisian hanya memberikan pasal penipuan. IFC menengarai, PT Cahaya Forex telah berhasil mengumpulkan dana sejumlah Rp242.171.100.000 dari belasan ribu warga yang menginvestasikan uangnya. Oleh karena itu, lanjut dia, IFC pun menuntut perusahaan investasi tersebut bisa mengembalikan uang nasabah secara utuh. "Kami juga meminta Kejaksaan Agung khususnya divisi Jamwas untuk memperhatikan kasus ini, dan meminta kepada hakim agar menghukum terdakwa dengan hukum seberat-beratnya," katanya. Selain itu, Abi Surya juga meminta pengadilan agar menyita barang bukti PT Cahaya Forex dari kepolisian. "Kami akan terus mengawal laporan kasus penipuan ini dan meminta pengadilan serta kejaksaan untuk mengabulkan tuntutan para korban sesuai uang yang telah mereka investasikan," katanya. Terdakwa kasus tersebut, Nur Sigit Cahyo ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY karena melakukan penipuan berkedok investasi penanaman modal. PT Cahaya Forex menjanjikan keuntungan 20 persen per bulan dari besar modal yang diinvestasikan nasabah. Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Penangkapan terhadap Nur Sigit tersebut dilakukan setelah Polda DIY menerima laporan yang dilayangkan Ario Adhi Nugroho yang menyatakan telah menginvestasikan uang sebesar Rp50 juta namun belum menerima keuntungan yang dijanjikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar