Senin, 18 Juni 2012
JAMAAH HKBP FILADELFIA IBADAH DI MEKAR SARI
Ratusan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpaksa melakukan kebaktian dengan berpindah-pindah tempat terhitung sejak tempat ibadah mereka disegel 12 Januari lalu.
Jika pekan lalu mereka mengelar kebaktian di depan Istana Negara, Minggu (17/6) ini, para jemaat HKPB Filadelfia yang berjumlah 120 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 480 jiwa menggelar hal serupa di lahan pedestrian Taman Buah Mekarsari, jalan alternatif Cibubur-Jonggol, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Ratusan Jemaat HKBP Filadelfia, yang terletak di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, itu berangkat ke Taman Buah Mekarsari dengan diangkut tiga bus pariwisata pada pukul 06.00 WIB, di bawah pimpinan HKBP Filadelfia Pendeta Palti Panjaitan.
Yohana Silitonga, salah seorang warga jemaat HKBP Filadelfia, mengatakan jemaat HKBP Filadelfia terpaksa melakukan kebaktian dengan berpindah-pindah lokasi sejak gereja mereka disegel. "Kami tetap menjalankan kebaktian walaupun tempatnya tidak di Gereja HKBP Filadelfia,“ kata Yohana.
Sebelumnya, kata Yohana, jemaat HKBP Filadelfia pernah beribadah di pinggir jalan dekat Gereja itu berdiri. Namun, ketika acara kebaktian berlansung, ibadah mereka dibubarkan warga setempat. "Jemaat dikepung. Massa juga mengejar-ngejar jemaat. Pendeta HKBP Filadelfia Palti Panjaitan bahkan sampai dievakuasi ke tempat yang aman," ujar Yohana.
Penghentian beribadah warga jemaat Gereja HKBP Filadelfia itu diprotes Forum Muda Lintas Agama (Formula). Ketua Formula Mangaranap Sinaga mendesak pemerintah agar segera mengakhiri kisruh HKBP Filadelfia dengan warga sekitar. "Tanggung jawab pemerintah menyelesaikan tempat ibadah dan mengamankan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan beribadah," tegasnya.
Menurut Ketua Formula yang juga Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia itu, penutupan Gereja HKBP Filadelfia serta larangan beribadah di dekat Gereja HKBP Filadelfia yang disegel juga tidak sesuai dengan Undang-Undang No 6 dan Undang-Undang No 8 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama bahwa pendirian Gereja HKBP Filadelfia, Kecamatan Tambun Utara, sah secara hukum dan bahkan memenuhi persyaratan untuk mempunyai rumah ibadah.
Pengertian sah yaitu jemaat Gereja HKBP Filadelfia telah lebih 120 KK atau 480 jiwa. Sebuah gereja tidak boleh berdiri jika anggota jemaatnya di bawah 90 KK atau 360 jiwa. "Jadi, tak berdasar jika Gereja HKBP Filadelfia disegel dan jemaatnya dilarang melakukan kebaktian," imbuhnya.
Ia menambahkan, Mahkamah Agung telah memerintahkan pembukaan Gereja HKBP Filadelfia yang disegel 12 Januari. Namun, sampai saat ini, segel itu belum juga dicabut. Penyegelan Gereja HKBP Filadelfia dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Bekasi No 300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009 perihal penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah HKBP Filadelfia.
Pada Maret 2010, jemaat HKBP Filadelfia mengajukan gugatan terhadap SK Bupati itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hasilnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan jemaat HKBP seluruhnya. Putusan No 42/G/2010/PTUN-BDG tertanggal 02 September 2010 itu yakni membatalkan SK Bupati dan memerintahkan Bupati Bekasi mencabut SK-nya serta memerintahkan Bupati Bekasi untuk memproses permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diajukan penggugat.
Kemudian, Pemkab Bekasi melakukan banding ke PT PTUN DKI Jakarta. Pengadilan tingkat kedua itu akhirnya juga dimenangi HKBP Filadelfia melalui putusan No 255B/2010/PT.TUN.JKT, tertanggal 30 Maret 2011. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, tidak cukup dalih untuk menghalang-halani warga Jemaat HKBP Filadelfia beribadah," ujar Mangaranap. (KG/OL-15)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar