Selasa, 05 Juni 2012
KEJAKSAAN DIMINTA TUNTASKAN PENYIDIKAN TPU PEDURENAN
Indonesia Fight Corruption (IFC) senantiasa memantau kondisi yang ada untuk memberikan masukan baik pihak-pihak berkompenten dalam upaya penegakan hukum. IFC melakukan unjuk rasa agar pelaksanaan proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU) pedurenan diperiksa oleh kejaksaan negeri Bekasi.
Dasar hukum hukum yang digunakan IFC PP Nomor 71 Tahun 2003 tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan pemerintah bersih dari KKN. Lalu UU No 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaran Negara yang bebas KKN, UU No 31 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Tentang Pidana Korupsi, UU RI No 17 TAhun 2003 Tentang Keuangan Negara, dan UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Unjuk rasa yang dilakukan IFC dilakukan agar duga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam Program Pegelolahan areal Pemakaman segera diselidiki kejaksaan negeri Bekasi. Sesuai dengan laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah Kota Bekasi APBD TA 2010, Dinas Pertanaman, Pemakaman, Penerangan Jalan Umum (PP PJU) dalam kegiatan kegiatan Program Pengelolahan Areal Pemakaman. Pertama, Penataan Lahan Taman Pemakaman Umum Padurenan dengan pagu anggaran Rp. 1.525.000.000,00, yang Terealisasi Rp. 1.435.968.000.
Menurut Intan Sari Geni selaku pimpinan IFC, Pemelihara dan pengendalian TPU Padurenan dengan pagu anggaran Rp. 75.000.000.00,- terealisasi Rp. 73.022.943 dan Pembanggunan halaman parkir TPU Padurenan dengan pagu anggaran Rp.300.000.00,- Terealisasi Rp.284.223.000 syarat akan dugaan tindak puidana korupsi. "Pada anggaran 2012 Pengurukan dan Penataan TPU Padurenan sebesar Rp.2.429.114.750.00,- dan sudah terealisasi sebesar Rp.2.159.718.290, perlu diselidiki pihak berwenang," katanya.
Hasil temuan Indonesia Fight Corruption (IFC) dalam sebuah reales-nya, Laporan LKPJ 2011 terkait Program Pengelolahan Areal Pemakaman di dalam penataan lahan TPU padurenan, dengan pagu anggaran 2010 Rp.1,5 milyar terealisasi Rp. 1.435.968.000. Dalam LKPJ Kepala Daerah Kota Bekasi, adalah pembohongan publik, dan KPA, PPK, PPTK serta panitia lelang terindikasi KKN untuk memenangkan PT. Erni Juta Agung sebagai pemenang.
Perkerjaan proyek dilapangan tidak sebanding dengan anggaran yang di kucurkan APBD 2010 dan PT. Ernita Juta Agung diduga tidak penggalaman. "Sesuai investigasi Indonesia Fight Corruption di TPU Padurenan lahan sebelah timur penuh dengan genangan air dan di jadikan areal pemancingan," kata Intan.
Ditambahkan Intan, APBD 2011 kembali dialokasikan dalam Program Pengurukan Tanah dan Penataan TPU Padurenan sebesar Rp. 2.429.114.750 telah terjadinya Mark Up anggaran yang sangat besar dan tidak sesuai dengan pekerjaan yang ada. "Dari hasil investigasi Indonesia Fight Corruption dana APBD 2010-2011 untuk TPU Padurenan Kota Bekasi Terindikasi Korupsi," katanya. (Don).
Live from BlackBerry® on AHA - I like it!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar