Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Senin, 23 Januari 2012

PERDA BELUM TURUN, PELAYANAN IZIN TERSENDAT

Masyarakat Kota Depok mengeluhkan tersendatnya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu belum dikeluarkannya Perda retribusi yang sedang diajukan di DPRD Kota Depok. Ketua Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Kota Depok Sa’roni mengatakan, banyak masyarakat yang mengeluhkan tertundanya pembayaran IMB. Belum selesainya Perda retribusi menyebabkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) tidak bisa mengeluarkan nota pembayaran. Begitu juga dengan. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) jadi menolak untuk menerima pembayaran. “Saya sendiri saat ini memang sudah mengajukan IMB satu minggu yang lalu, namun masih tertunda pembayarannya. Mereka bilang, masih menunggu perda retribusi yang sedang diajukan di DPRD Depok. Kalau seperti ini kan jadi menghambat proses pembangunan,” ujarnya, Senin (23/1). Roni mengungkapkan, seharusnya proses pengurusan IMB terus berjalan dan tidak menghambat pembangunan. Jika pengajuan raperda retribusi sedang diajukan, pemerintah seharusnya bisa memakai aturan yang lama terlebih dahulu. “Jelas ini menghambat proses pelayanan masyarakat. Semestinya, jangan mentang-mentang Raperda diajukan ke dewan terus pelayanan jadi terhambat. Kalau seperti ini yang dirugikan jelas masyarakat,”ujarnya. Padahal, menurut Roni terdapat lebih dari sepuluh pengajuan pembangunan di Kota Depok setiap harinya. “Coba bayangkan, kalau dalam sehari ada sepuluh orang saja berarti sudah berapa bangunan yang harus terhambat. Mau sampai kapan ini bisa selesai,”kata dia. Anggota fraksi Gerindra-Bangsa DPRD Kota Depok Yeti Wulandari mengatakan seharusnya pelayanan harus terus dijalankan. Selain menghambat pelayanan ke masyarakat, pembayaran IMB juga memberikan sumbangan pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. “Memang kita harus berpegang pada aturan yang ada. Mengenai hal ini, kita juga berkonsultasi dengan hukum agar ada celah yang bisa memudahkan agar masyarakat cepat selesai dalam mengurus IMB,”ujarnya. Yeti mengatakan, pembahasan retribusi dijadwalkan selesai minggu ini. Penyelesaian Perda dengan segera itu juga menjadi komitmen bersama dengan eksekutif. (Pra).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar