Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Minggu, 22 Januari 2012

BURUH PELAKU SWEEPING DIPIDANAKAN

Kepolisian Resor Bekasi Kabupaten akhirnya menetapkan BT (26), satu dari tujuh buruh yang melakukan sweeping di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Jumat lalu, sebagai tersangka pengeroyokan. Enam buruh lainnya dibebaskan dan dibolehkan pulang. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Komisaris Dedy Murti, Sabtu (21/1/2012) petang. "Satu orang, inisial BT, yang diproses pidananya dengan ancaman Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP," kata Dedy. Jumat kemarin terjadi penyisiran (sweeping) terhadap pekerja dan karyawan pabrik di kawasan industri di Cikarang, yang dilakukan sekelompok orang. Kelompok orang yang melakukan sweeping itu tidak dikenali oleh kalangan Buruh Bekasi Bergerak, gabungan serikat buruh dan serikat pekerja di Bekasi, yang menggerakkan aksi buruh beberapa hari terakhir ini. Terkait itu, Polresta Bekasi, memeriksa tujuh orang, yang diduga terlibat sweeping itu. Dedy menambahkan, enam buruh lainnya, yang sempat diperiksa, sudah dibolehkan pulang dan dikembalikan ke perwakilan serikat pekerjanya. (Kop).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar