Jumat, 02 September 2011
PEMKAB BEKASI AKAN TERTIBKAN PENDATANG BARU
Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pendatang baru di kawasan padat penduduk di wilayahnya, pasca arus balik 2011. "Tahun ini Pemerintah Kabupaten tidak menganggarkan untuk operasi yustisi, sehingga sasaran penertiban hanya akan dilakukan di daerah-daerah padat penduduk, bekerja sama dengan aparat desa setempat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Aspuri, di Cikarang, Jumat (2/9).
Penertiban akan menitikberatkan pada wilayah Cikarang, Tambun dan Cibitung, yang berdekatan dengan kawasan industri, dengan sasaran rumah kos atau kontrakan. Setiap pendatang baru, kata dia, harus memiliki identitas dan surat pengantar dari daerah asalnya. "Bagi pendatang baru yang tidak memiliki identitas dan surat pengantar dari tempat asalnya, maka akan kita pulangkan," tukasnya.
Menurutnya, penertiban tersebut dilakukan pada saat arus balik, sepanjang bulan September 2011. Mengingat seperti pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah orang yang datang menjadi bertambah karena diajak oleh sanak saudara yang sudah lebih dulu tinggal di Kabupaten Bekasi.
Umumnya niat para pendatang baru ini adalah mencari pekerjaan. Peningkatan arus balik tahun ini diprediksi mencapai 3-5 persen. "Pada waktu mudik sendiri, tapi begitu balik ke Kabupaten Bekasi membawa saudara atau temannya" kata dia.
Pada prinsipnya, kata Aspuri, Kabupaten Bekasi terbuka terhadap siapa saja. Namun dirinya menyesalkan banyak di antara pendatang baru yang tidak dibekali dengan keahlian atau ketrampilan khusus. Selain itu juga tidak memiliki kepastian tujuan dan tempat tinggal selama di wilayah setempat.
Hal ini, kata Aspuri, dapat menjadi beban pemerintah daerah karena menambah jumlah pengangguran dan menimbulkan dampak sosial, seperti maraknya gelandangan pengemis dan meningkatnya angka kriminalitas. "Kalau pendatang tersebut punya keahlian maka bisa menjadi aset tapi jika tidak hanya akan menjadi beban Kabupaten Bekasi. Harus jelas keperluannya apa datang ke Bekasi," kata Aspuri.
Dikatakan Aspuri, jumlah penduduk yang resmi tercatat sampai saat ini mencapai 2,3 juta jiwa lebih. Besar kemungkinan jumlahnya lebih, karena diduga masih banyak warga yang tidak tercatat dan tidak memiliki KTP Kabupaten Bekasi. "Penertiban ini juga sekaligus untuk melakukan pendataan ulang dan perbaikan sistem administrasi kependudukan," terangnya.
Aspuri mengimbau, setiap warga pendatang baru agar meminta izin kepada ketua RT/RW setempat. Pembuatan KTP, kata dia, harus dilakukan melalui jalur resmi dengan persyaratan lengkap. Seperti, surat keterangan pindah dari daerah asal dan alamat domisili tetap. "Siapa saja boleh tinggal di Kabupaten Bekasi, tapi harus tertib dan mentaati aturan," demikian Aspuri. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar