Senin, 30 Agustus 2010
SUKUR NABABAN IBADAT BERSAMA JEMAAT HKBP
Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) peringati HUT RI dengan khusuk dan hikmat di Stadion Patriot Bekasi, 29/8. Ditengah keprihatinan pada situasi yang tidak mendukung terciptanya kerukunan dalam masyarakat kota Bekasi. Persoalan tempat peribadatan jemaat HKBP Pondok Timur Indah (PTI) yang masih dalam situasi khusus. Kisruh peribadatan HKBP PTI saat ini sudah menjadi issue nasional dan internasional.
Dihadiri Pdt. Ramlan Hutahaean MTh. sekretaris jendral HKBP Pusat, Sukur Nababan anggota komisi VI dari F-PDIP, Mochtar Mohamad Walikota Bekasi, Rista Dewi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari PDIP dan Rekson Sitorus SH. pengusaha industri persampahan nasional. Mereka beribadat dengan bersyukur HUT RI Ke-65 sekaligus berdoa untuk keprihatinan mereka atas sulitnya mendirikan rumah ibadah.
Usai ibadat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertanyakan sulitnya umat beragama mendirikan rumah ibadah di Indonesia. Sukur meminta pada seluruh pemerintah daerah untuk tidak menggunakan peraturan bersama (PerBer) menteri. Keberadaan perber yang ada dianggapnya memiliki kecenderungan menghambat dan mempersulit pendirian rumah ibadah. Anggota Komisi VI ini saat beribadat terlihat sangat khusyuk sekali diantara jemaat yang hadir.
Sukur Nababan meminta pada pemerintah untuk menjalankan kewajibannya melindungi hak-hak warga negara untuk beribadah. Perber yang dijadikan argumentasi, menururnya, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Cabut Perber 8 dan 9 tahun 2006, tak boleh ada lagi yang menghambat pendirian rumah ibadah." tegasnya. Don.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar