Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 01 Januari 2010

Aset Senilai Rp 18,9 Miliar Kota Bekasi Digunakan Tidak Wajar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan sekitar Rp 18,9 miliar aset daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, digunakan tidak wajar. Temuan itu merupakan hasil audit keuangan daerah hingga 31 Desember 2008.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Sutriyono mengatakan, belasan miliar aset daerah yang tidak jelas penggunaannya itu mayoritas aset tetap. Di antaranya, dana Rp 13 miliar tidak jelas karena sistem pencatatan, penilaian, dan inventarisasi tidak jelas. Catatan BPK, dana itu tersebar di 14 badan dan dinas.

Aset tetap yang belum dapat ditelusuri senilai Rp 1,9 miliar, di Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dan ada dana Rp 4 miliar penggunaannya tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. "Tugas Dewan mengusut temuan BPK itu," kata Sutriyono.

Hasil audit BPK itu terbit akhir November lalu, dan dijadikan acuan dewan dalam menyusun alokasi anggaran daerah 2010 mendatang. Sebelum anggaran tahun depan disahkan, lanjut Sutriyono, Pemerintah Kota Bekasi harus lebih dulu membuat klarifikasi terhadap temuan BPK itu.

BPK mengaudit tiga hal. Yaitu, laporan realisasi anggaran, kepatuhan terhadap Undang-undang, dan sistim pengendalian internal. "Aset yang tidak jelas itu terkait dengan realisasi anggaran," kata dia.

Menurut BPK, jumlah keseluruhan aset Pemerintah Kota Bekasi hingga akhir 2008 sebesar Rp 3,1 triliun. Terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak.

Aset tidak bergerak seperti gedung pemerintahan, sekolah, fasus/fasum. Aset bergerak, seperti kendaraan. Menurut Sutriyono, aset bergerak inilah yang tidak jelasa pelaporannya. Pemerintah Kota Bekasi hampir setiap tahun membeli mobil dan sepeda motor, tetapi tidak terinventarisir dengan jelas pengguna mobil dan motor tersebut. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar