Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 05 Januari 2012

PEMKOT DEPOK PERINGATKAN PENGEMBANG

Banyak bangunan di Kota Depok melanggar aturan dan ketentuan daerah Kota Depok dengan membangtun terlebih dahulu bangunan baru mengurus perizinan. Hal ini tentu membuat pemerintah daerah Kota Depok harusw lebih antisipatif terhadap menjamurnya bangunan di kota Depok yang tidak sesuai ketentuan. Sebanyak 44 pengembang dan pemilik bangunan (pengembang) mencuri start. Mereka melakukan aktivitas pembangunan meskipun belum memiliki izin mendirikan bangunan. Karena itu, Pemerintah Kota Depok melayangkan surat peringatan ketiga kepada para pengembang dan pemilik bangunan tersebut. Meskipun begitu, hampir seluruh pengembang dan pemilik belum mematuhi surat peringatan tersebut, bahkan sebagian tetap melakukan aktivitas pembangunan. Padahal, sebelum ada kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB), pemilik tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan. Salah satu pelanggar IMB adalah pengembang rumah susun yang berada di kawasan Grand Depok City. Pada Rabu (4/1/2012), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menyegel ulang area pembangunan rumah susun tersebut. Meskipun sudah ada segel, masih terlihat aktivitas pegawai di dalamnya. "Penyegelan ulang ini kami lakukan karena segel sudah rusak. Kami harap pengembang segera melengkapi perizinan sehingga dapat melanjutkan lagi aktivitasnya," kata Lutfi Hasan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP Depok. (RKP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar