Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 28 Mei 2011

KREDIT USAHA ADA DI KOPER SIAPA?


Sejak Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/11/PBI/2011 tanggal 3 Maret 2011 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 Tentang Pemberian Kredit usaha Kecil dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKR Perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil, banyak pengusaha kecil dan menengah berkeluh. Modal usaha mereka ternyata masih sangat bergantung pada pengusaha-pengusaha yang memiliki akses langsung dengan perbankan. Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dicanangkan menteri negara Koperasi dan UKM sebesar Rp. 20 trilyun belum juga menggerakkan "kelompok" usaha kecil dan mikro.

UKM saat ini posisinya tertekan karena ketiadaan modal dan pengelolaan "kelompok" yang tidak berhasil. Akibat dari "gejolak" permodalan dikalangan UKM tentunya mengembalikan "kelompok" usaha mereka pada sektor kaki lima. Tentu banyak penyebabnya. Adanya dominasi dalam penelolaan keuangan kelompok, kesalahan pilihan usaha dan ketiadaan perencanaan yang matang (serta bersesuaian dengan proposal pada bank penjamin kredit).

Latar belakang pencabutan sendiri dikarenakan Peraturan Bank Indonesia No.3/2/PBI/2001 tanggal 4 Januari 2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) masih mengacu kepada Undang-Undang No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil yang telah dicabut dan sudah tidak berlaku lagi. Pemerintah telah menerbitkan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tanggal 4 Juli 2008, yang mencabut UU No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan mengatur mengenai kriteria usaha yang diperluas menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang semula pada UU No. 9 Tahun 1995 hanya terdapat kriteria Usaha Kecil.

Hasil survei Redefinisi UMKM kepada Perbankan pada Juli 2008 salah satu hasilnya adalah 74,4% responden setuju definisi kredit UMKM tidak lagi didasarkan pada plafon kredit, tetapi berdasarkan kriteria UMKM sebagaimana tercantum dalam UU No.20 Tahun 2008. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 Tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKR Perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/11/PBI/2011 mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 2011.

Oleh sebab itu sampai saat ini pemerintah sudah kesekian kalinya kehilangan konsep pasar. Sampai saat ini pasar di Indonesia masih diartikan sebagai tempat protes, tawuran dan lokasi adu argumentasi izin sertal hal substantif lainnya. Mulai pasar tradisional, koperasi minimarket serta bentuk pasar yang lain belum mampu dijadikan sebagai tempat transaksi sehat yang juga menghidupkan perekonomian. Kapan kita akan hitung laba secara bersamanya ya? Dony.


NB:

Inflasi yang diukur dengan IHK di Indonesia dikelompokan ke dalam 7 kelompok pengeluaran berdasarkan the Classification of individual consumption by purpose (COICOP), yaitu:

1. Kelompok Bahan Makanan;
2. Kelompok Makanan Jadi; Minuman dan Tembakau.
3. Kelompok Perumahan;
4. Kelompok Sandang;
5. Kelompok Kesehatan;
6. Kelompok Pendidikan dan Olah Raga;
7. Kelompok Transportasi dan Komunikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar