Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 01 April 2010

60% Usaha Umum Terapkan UMK 2010


Lemahnya Pengawasan yang dilakukan dalam hal ini dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Bekasi seringkali melahirkan polemik dikalangan buruh dan organisasi buruh dan pekerja. Padahal pada medio Januari 2010 baru saja diadakan kegiatan sosialisai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.1665.-bangsos/2009. Keputusan yang mulai efektif berlaku 1 Januari 2010 tersebut mendapatkan sindiran dari Government Against Corruption and Discrimination (GACD) sebagai kebijakan "hangat-hangat
tahi ayam".

Hitler P. Situmorang, ketua Cabang GACD, mengingatkan bahwa seringkali buruh dan pekerja mogok kerja karena penyesuaian dengan UMK selalu diulur-ulur dan bahkan masih menggunakan Keputusan lama nomor 561/kep. 64-bangsos/2008 tentang perubahan kedua UMK Kota/Kabupaten di Jawa Barat tahun 2009. Hal ini bila berlarut-larut akan merugikan semua pihak yang berhubungan dengan sistem pengupahan.

"Walikota harus tegas melalui disnaker untuk memberikan teguran dan sangsi pada pengusaha yang belum menyesuaikan dengan ketentuhan yang berlaku." tegasnya saat dihubungi via telepon genggam. Oleh sebab itu disnaker harus terus intensif dalam melakukan sosialisasi penerapan dan pemberlakuan Keputusan tersebut. Sehingga apabila ditemukan keluhan dapat segera terelesaikan dan tidak menimbulkan gejolak.

Hal terebut jelas diatur dalam Keputusan Gubernur pada poin dua untuk penetapan UMK untuk tahun 2010 dan poin Lima untuk pengawasan serta pengendalian atas pelaksanaan UMK tahun 2010 yang damanahkan kepada Gubernur dan Walikota/Bupati. Memang dalam keputusan tersebut juga ada
ketentuan untuk menangguhkan UMK, tetapi untuk segera meningkatkan kesejahteraan buruh seharusnya fungsi pengawasan ditingkatkan.

Dalam kesempatan terpisah Kepala bidang PHI dan Jamsostek dinaker Kota Bekasi, Asep Gunawan, mengatakan sampai saat ini baru satu perusahaan yang ditangguhkan UMKnya. Yaitu PT. Shin Hua yang meminta jangka waktu penangguhan dan tetap memberi upah Rp. 1.089.000. Keputuan tersebut
ditetapkan langung oleh gubernur dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya laporan keuangan perusahaan, data upah, jumlah pekerja yang dimohon, produksi 2 tahun terakhir, akah asli tertulis dan salinan pendirian perusahaan.

UMK kota Bekasi yang ditetapkan dalam keputusan gubernur dijelaskan rincian upah buruh/pekerja. UMK untuk jenis usaha umum ditetapkan Rp. 1.155.000, untuk jenis kelompok usaha I sebesar Rp. 1.300.000, jenis usaha II sebesar Rp. 1.257.000. Usaha I sendiri terdiri dari usaha logam, otomotif, bubur kertas, minyak goreng, kimia, karet dan plastik. Sedangkan usaha II adalah elektronik, kayu, jasa perbankkan, garment, dan mie instant kemasan.

"Jenis Usaha umum di Kota Bekasi saat ini jumlahnya lebih dari 60% secara keseluruhan." ungkap Asep. Dia menyarankan untuk dapat bertemu dengan bidang pengawasan agar dapat mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan sosialisasi UMK. Namun saat ingin dikonfirmasi tingkat kepatuhan pada pemberlakuan keputusan yang baru Ibu Roro tidak berada ditempat. Don.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar