Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Minggu, 03 Januari 2010

HASIL PEMERIKSAAN KINERJA DAN PELAYANAN RSUD BEKASI KURANG SEHAT

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bekasi dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS)

Semester I Tahun 2009 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPK) mendapatkan beberapa catatan yang harus diperhatikan. BPK telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara menemukan 24 kasus pada pengelolaan RSUD Bekasi. Hasil pemeriksaan kinerja atas pelayanan kesehatan mengaudit empat rumah sakit umum daerah (RSUD), yaitu RSUD Kota Bekasi, RSUD Waled Cirebon, RSUD Kudus, dan RSUD Dr. H. Soewondo Kendal, yang merupakan pemeriksaan pada Semester II Tahun 2008.

Selain itu, pada Semester II Tahun 2008, BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja atas pelayanan kesehatan pada 36 rumah sakit daerah. Sebanyak 32 laporan hasil pemeriksaan (LHP) telah dimuat dalam IHPS II Tahun 2008 dan empat LHP dimuat dalam IHPS I Tahun 2009. Empat LHP tersebut adalah pemeriksaan kinerja atas pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.

Pencapaian kinerja pelayanan kesehatan RSUD Kota Bekasi Tahun 2007 termasuk dalam kategori kurang sehat. Selain itu ditemukan kelemahan pada aspek pelayanan, mutu pelayanan dan keuangan yang dapat menghambat pencapaian kinerja RSUD Kota Bekasi.

Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah terhadap RSUD Bekasi adalah sebagai berikut; jumlah kasus ada 24 kasus dengan total nilai kerugiaan Rp. 21 milyar lebih dengan rincian temuan ketidak efektifan ada 21 kasus (potensi kerugiaan Rp. 20 milyar lebih), potensi kerugiaan negara ada 1 kasus (potensi kerugian Rp. 268 juta lebih) dan kekurangan penerimaan ada 2 kasus (potensi kerugiaan Rp. 716 juta lebih).

Kerugian dan kekurangan penerimaan menyebabkan dan diakibatkan dari ketidak patuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hasil pemeriksaan kinerja juga menunjukkan masih adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan potensi kerugian daerah atau potensi kerugian daerah yang terjadi di perusahaan, yaitu adanya suatu perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dapat mengakibatkan risiko terjadinya kerugian di masa yang akan datang berupa berkurangnya kekayaan daerah atau perusahaan daerah berupa uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya.

Kasus potensi kerugian daerah terdiri dari satu kasus senilai Rp268,62 juta di RSUD Kota Bekasi, yaitu adanya piutang yang tidak tertagih atas pelayanan kesehatan rawat inap yang diberikan oleh RSUD Kota Bekasi yang belum diterima pembayarannya. Siti Rahma direktur eksekutif dari Lembaga Pengkajian dan Pengawasan Kebijakan (LP2K) melihat pemkot Bekasi masih tidak konsekuen dengan visi misinya.

Emma, panggilan Direktur Eksekutif LP2K, membandingkan dengan langkah kebijakan pendidikan yang jauh lebih maju. “Seharusnya patokan Pemkot Bekasi visi misi. Sehingga pemkot memiliki critical match dalam mengejawantahkan visi misi. Tidak bisa satu misi melangkah jauh, sedang misi yang lain terbengkalai.” tegasnya. Selama ini ternyata kota Bekasi, menurut Emma, masih suka “beli” berita baik. Orang diberitahu melalui media bahwa RSUD berprestasi baik. Kenyataannya catatan BPK RI kondisinya kurang sehat.

Perlunya evaluasi menyeluruh dilakukan pemkot Bekasi dan barang tentu RSUD Bekasi dalam mengelola institusi kesehatan tersebut. Kesehatan adalah aspek penting dalam kehidupan masyarakat. Emma mencontohkan hasil pemeriksaan yang mendapati ratusan balita di kota Bekasi terinveksi HIV/ AIDS. Tentunya hal itu menjadi musibah dalam pembangunan masyarakat di kota Bekasi. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar