Rabu, 23 Mei 2012
TUJUAN DAN DASAR HUKUM RENCANA DETAIL TATA RUANG DAERAH (RDTRD) KOTA BEKASI
Tujuan Penataan Ruang : “Tujuan penataan ruang Kawasan Sub Pelayanan Kota Bekasi Utara adalah mewujudkan Kawasan Bekasi Utara sebagai Kawasan Permukiman dan Perdagangan yang berwawasan Lingkungan”. DASAR HUKUM: • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, • Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
• Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur; • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Daerah; • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi Dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Beserta Rencana Rincinya; • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota; • Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031. (BappedaKotBek/Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar