Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 14 Januari 2012

DINAS BANGUNAN DAN KEBAKARAN KLARIFIKASI PROYEK BESAR

Ronny Hermawan, komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Bekasi, yang dikonfirmasi wartawan terkait pelaksanaan pembangunan proyek gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Bekasi 10 lantai dan stadion menyindir pemkot Bekasi lebih mementingkan gedung mewah daripada infrastruktur yang lebih dirasakan masyarakat. Dalam Inspeksi Mendadak (sidak) komisi B DPRD Kota Bekasi terhadap beberapa bangunan bermasalah yang dikerjakan Ronny juga mempertanyakan amandemen yang dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD Kota Bekasi. Kritik komisi B DPRD Kota Bekasi pada evaluasi 2 bangunan dengan biaya besar, Stadion dan Puspem Kota Bekasi 10 lantai, akhirnya dijawab Dinas Bangunan dan Kebakaran (Bangkar) Kota Bekasi melalui surat bernomor 640/ 28-set/ I/ 2012 tertanggal 13 Januari 2012. Dalam surat itu Ir. H. Safri M. Si., menjelaskan bahwa amandemen dikeluarkan sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010. "Pada pasal 87 ayat 1 diterangkan tentang perubahan kontrak karena perbedaan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan.", katanya dalam surat ber-kop Dinas tersebut. Surat tersebut juga dengan tegas menyampaikan bahwa dalam Perpres 54 tahun 2010 juga tidak mewajibkan pemkot Bekasi untuk memberikan laporan kepada lembaga legislatih hal terjadinya amandemen. "Perubahan nilai kontrak dari sebelumnya Rp. 11 milyar menjadi Rp. 5,6 milyar lebih disebabkan pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi terdapat kendala yang disebabkan keterlambatan penghapusan dan pembongkaran aset gedung lama (existing).", terangnya lagi dalam surat. Hal lain yang dijelaskan terkait sidak yang dilakukan komisi B DPRD Kota Bekasi adalah hal perencanaan dan kondisi kedalaman tiang pancang proyek pembangunan stadion Bekasi. Dalam Surat disampaikan bahwa kondisi kedalaman lapisan tanah keras untuk mencapai daya dukung tiang pancang sehingga kedalaman tiang pancang tidak sama. "Apabila tiang pancan yang masuk harus sesuai dengan kedalaman lapisan tanah keras maka harus dilakukan soil test (sondir) disetiap tiang pancang. Kalau itu dilakukan akan memerlukan biaya yang lebih mahal dan memakan waktu lebih lama.", jelasnya.(Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar