Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 03 Februari 2012

COMUNITTY DEVELOPMENT KOMPENSASI TPST BANTARGEBANG MASIH SESUAI KONTRAK

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengundang Pihak ke-3 pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Disampaikan Muhammad Syafei anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi saat ditemui di Gedung DPRD kota Bekasi seusai Rapat dengan pengelola TPST Bantar Gebang. Syafei mengkonfirmasi pertemuan dengan Pengelola TPST Bantar Gebang untuk membahas klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjian tripartit antara Pemerintah Provinsi (pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, pemerintah Kota (pemkot) Bekasi dan PT. Godang Tua Jaya (GTJ) serta PT. Neo Organik Energi (NOE) sebagai pengelola TPST. "Diantaranya tentang lahan TPST, klausul dalam perjanjian tripartit dan Dana kompensasi dalam bentuk Community Development (CD)," Kata Syafei. Syafei berharap agar klausul-klausul dalam perjanjian tripartit dapat diimplementasikan dengan baik sesuai Memorandum of Understandings (MoU) yang disepakati oleh pihak ketiga yang ditunjuk kedua pemerintah Daerah. "Jangan sampai nanti over load Baru semua kesulitan karena krisis sampah yang akan dialami akibat lahan pembuangan penuh," tambah Syafei. Ditanya apakah ada Hal-Hal khusus, Syafei mengatakan, rapat dengan pihak ketiga yang dilakukan komisi A hanya sebatas klarifikasi saja. "Setahu saya sampai saat ini belum ada perubahan apa pun dalam perjanjian tripartit yang ditandatangani ketiga pihak," jelas Syafei. Sedangkan Rekson Sitorus dari PT. GTJ seusai rapat mengatakan bahwa pihaknya hanya mengklarifikasi tentang penerapan Community Development (CD) di Masyarakat. "Hanya soal distribusi Dana Community Development (CD) yang dilakukan sesuai kontrak," Kata Ronnie sapaan akrab Rekson Sitorus. Ronnie mengatakan bahwa pengelolaan Dana kompensasi yang digunakan untuk CD sampai saat ini semua masih sesuai dengan kontrak perjanjian yang dilakukan dengan kedua pemerintah. "Soal besaran anggaran CD tolong tanyakan langsung ke pihak pemerintah kota Bekasi, mereka yang tahu karena Dana kompensasi tersebut mereka yang mengelola," katanya lagi. Dana kompensasi TPST Bantar Gebang sebanyak 20% digunakan untuk kepentingan CD dan 80% digunakan untuk pengelolaan, manajemen serta tekhnologi yang digunakan. "Tidak ada yang lain hanya itu, kami masih bekerja sesuai kontrak," Kata Ronnie sambil berjalan menuju Mobil. (Don). (Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT atas bantuan biaya komunikasi PDAM TIRTA BHAGASASI, PDAM TIRTA PATRIOT dan Dr. H. Rahmat Effendi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar