Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Senin, 16 Januari 2012

NUR MAHMUDI HARAPKAN DIREKSI PDAM ORANG-ORANG PROFESIONAL

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai menyusun tahapan administrasi pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) secara mandiri. Sebelumnya warga Kota Depok mendapatkan pasokan air dari PDAM Tirta Kahuripan yang dikelola Pemerintah Kabupaten Bogor. “Tahun ini sudah mulai disusun tahapan administrasi untuk mengelola PDAM tersebut. Seluruh teknis, akan dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Kota Depok,” kata Wali Kota Nur Mahmudi Ismail, Minggu (15/1). Meskipun sudah terbentuk, kata Nur, pengelolaan PDAM secara mandiri masih harus dilakukan secara bertahap. Salah satu tahapan awal tersebut yaitu dengan menentuka direksi PDAM terlebih dahulu. Nur Mahmudi belum mengetahui secara pasti siapa saja orang-orang yang menduduki posisi dereksi. Namun, ia meyakini dereksi akan diisi oleh orang-orang profesional dan mampu mengembangkan PDAM Kota Depok secara lebih baik. “Saya sendiri belum tahu siapa direksinya, yang pasti profesional,” kata dia. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menetapkan Perda PDAM. Setelah perda ditetapkan, maka langkah selanjutnya adalah membentuk direksi dan struktur organisasi. Untuk sementara, jaringan PDAM akan dapat digunakan 10 tahun ke depan yang menjangkau 45 ribu pelanggan. Selain itu, terdapat 5 ribu pelanggan lainnya dari UPT Air Bersih Kota Depok. Secara terpisah, anggota DPRD Kota Depok Isdiyanti mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) pendirian PDAM dan pedoman tarif air minum tengah digodok secara serius oleh panitia khusus (pansus) PDAM. “Bila Perda pendirian PDAM dan pedoman tarif sudah disahkan tahun 2011 ini, maka tinggal melakukan peralihan. Perlu ada masa peralihan sekitar dua tahun, yang akan disiapkan oleh Pemkot Depok termasuk sumber daya manusia dan fasilitas pendukung,” katanya. Isdiyanti mengatakan, pemenuhan air bersih bagi warga Depok saat ini dilayani PDAM Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor, dan Unit Pengolahan Teknis (UPT) Air Bersih Dinas Tarkim. Padahal berdasarkan Undang-undang no 15 tahun 1999, Depok sudah menjadi kota Madya sejak lebih dari 12 tahun lalu. Namun ada beberapa asset dari pemerintah Kabuapetn Bogor yan belum diserahkan ke kota ini. Menurut Isdiyanti, sedikitnya 65 persen jumlah pelanggan PDAM Tirta Kahuripan adalah warga Kota Depok. Jadi sudah sewajarnya jika Depok menginginkan pengelolaan air bersih ditangani sendiri. “Soal rencana ini, sudah direncanakan sejak tahun 2010 melalui naskah akademis pembangunan PDAM,” kata dia. Menanggapi kurangnya bahan baku PDAM Kota Depok, Isdiyanti mengatakan, bisa saja Kota Depok tetap mempertahankan sumbernya dari Kabupaten Bogor. Selain itu, Depok juga bisa mengambil air dari Sungai Ciliwung. Sementara itu, anggota Pansus asset PDAM Babai Suhaemi mengatakan pengelolaan pdam secara mandiri sangat mendesak. Hal itu karena Pemerintah Kota Depok tidak memiliki kekuatan untuk mengintruksikan kepada pengembang dan industri agar tidak langsung menggunakan air bawah tanah, bila PDAM tetap dikelola oleh Pemerintah kabupaten Bogor. “Usaha mendorong agar Pemkot Depok dapat mengelola PDAM, bukan ditinjau dari soal keuntungan tapi lebih pada persoalan lingkungan. Karena, dari laporan Badan Lingkungan Hidup ada kadar air bawah tanah di Kota Depok tidak layak minum,” ujarnya. (pRA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar