Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 08 April 2010

ECU MENGANGGAP PENYUSUNAN PERDA RTRW KOTA BEKASI ILEGAL


Benny Tunggul dari Enverionment Community Union (ECU) berpendapat bahwa perda Tata Ruang Kota Bekasi yang sedang menunggu rekomendasi Gubernur Jawa Barat, sebagai penyusunan perda illegal. Hal ini diutarakan Benny saat ditemui di perkantoran sekretariat Daerah Kota Bekasi. Tidak memenuhinya unsur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur langkah-langkah penyuunan peraturan daerah (perda).

"Seharusnya DPRD melakukan kunjungan ke daerah pertumbuhan perekonomian, daerah ekonomi tertinggal, daerah pertumbuhan sosial, daerah pengembangan wisata dan promosi daerah serta pemerintahan." tegasnya. Benny melihat DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014 belum melakukan langkah agar penilaian dalam pansus menghasilkan isi perda yang benar-benar aspiratif dan obyektif dalam penyusunan perda. Masih kurang sekali partisipasi tokoh masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya berkaitan dengan tata ruang wilayah Kota Bekasi. Benny berharap Pansus lebih mementingkan proses dengar pendapat dengan komponen tokoh masyarakat ketimbang study banding keluar daerah.

Benny Tunggul mengutarakan, Tata Ruang yang baru jangan sampai mengelabui dan menutupi kesalahan yang ada. Lalu pertumbuhan ekonomi harus disesuaikan dengan kondisi wilayah yang ada. Perda tata ruang harus dijauhkan dari kesan kejar target, tidak boleh copy paste, adanya perda pembanding dan harus melibatkan masyarakat. "Perda dianggap ilegal karena tidak memenuhi unsur dalam pembuatan perda sesuai undang-undang dan peraturan yang ada.", ujarnya.

Pentingnya partisipasi masyarakat karena masyarakat mempunyai hak untuk melakukan tututan pidana dan perdata, mencegah bencana alam, adanya bentuk penilaian sebagai masukkan isi perda. perkembangan permasalahan regional dan global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang, upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi, keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan
pembangunan daerah, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana tata ruang kawasan strategis, rencana tata ruang wilayah kota.

Saat dihubungi via ponsel untuk menanyakan perkembangan Perda Penataan Ruang/ RTRW Kota Bekasi Cucu mengatakan Perda sedang menunggu rekomendasi provinsi atau gubernur. Pada pansus 31 DPRD Kota Bekasi periode 2004-2009 sudah melakukan seminar, Lokakarya, Kunjungan kerja, study banding. Pada pansus 3 DPRD periode 2009-2014 hanya menunggu rekom gubernur baru setelah itu persetujuan subtansi dari menteri.

Perda RTRW beberapa waktu lalu mendapat desakan dari sejumlah LSM agar dibahas secara serius. Hal ini merupakan dukungan masyarakat yang takut pelanggaran tata ruang yang terjadi dimana-mana tidak bertambah dampaknya diwaktu yang akan datang. Ancaman banjir, kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup menggerakkan seluruh komponen masyarakat Kota Bekasi untuk lebih obyektif dalam menyusun perda RTRW. (dON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar