Ibnu Hajar Tanjung (IHT) selaku ketua Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kota Bekasi
menyatakan bahwa DPC Partai GERINDRA belum melakukan evaluasi keberadaan
3 anggota DPRD-nya di DPRD kota Bekasi. "Pada waktunya nanti, saya
selaku ketua DPC Partai GERINDRA kota Bekasi akan memanggil ketiga
anggota DPRD dari partai kami untuk melakukan evaluasi di DPC," katanya (30/9).
IHT ketika ditanya kemungkinan untuk bertahan atau keluar dari Fraksi
Partai GOLKAR nantinya, dengan jelas menyatakan segala kemungkinan baru
akan diputuskan setelah evaluasi dilakukan. Seperti diketahui, Partai
GERINDRA tidak bergabung dengan Koalisi partai GOLKAR dalam pemilu
Walikota dan Wakil Walikota 16 Desember 2012. Semua argumen tentang
masuknya anggota DPRD partai GERINDRA kedalam fraksi partai GOLKAR
otomatis akan mengarahkan dukungannya pada kandidat partai Golkar
terbantahkan sudah.
Secara umum IHT mengkonfirmasi bahwa keterikatan anggota DPRD partai
GERINDRA di fraksi GOLKAR pun bukan tidak mungkin ditinjau ulang setelah
dirinya bertemu ketiga anggota DPRD. Muhammad Dian, Anang Hermansyah
dan Irman Irmansyah merupakan anggota DPRD partai GERINDRA yang saat ini
berada di fraksi partai GOLKAR. "Tidak ada ketentuan keanggotaan fraksi
menjadi permanen di fraksi yang digabungi, semua tergantung pertemuan 3
anggota DPRD partai dengan DPC," katanya.
Pada penutupan sidang Paripurna Penanda tanganan Nota keuangan antara
Walikota Bekasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi
(26/9/2012), anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Demokrat, Dadang Asgar Noor, sempat
melakukan intrupsi. Dadang meminta ketegasan pimpinan DPRD tentang
keabsahan Fraksi Gerakan Bekasi Bersatu (F-GBB) yang dianggapnya sudah
tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dadang Asgar Noor meminta pimpinan DPRD serius untuk kasus yang dihadapi
FGBB, menurutnya sudah tidak bisa disebut sebagai fraksi dengan
keluarnya Mustofa dari keanggotaan F-GBB. "Saya minta pimpinan harus
memutuskan pada sidang kali ini, karena akan berpengaruh pada kerja DPRD
kota Bekasi secara keseluruhan," katanya.
Sutriono selaku pimpinan memahami pendapat Dadang, walau memiliki
argumen berbeda dengan mempertimbangkan F-GBB sampai sidang paripurna
tersebut, Mustofa sesuai keputusan sebelumnya masih sebagai anggota
F-GBB. Sidang dilanjutkan dengan Sutriono menyampaikan kata penutup
dalam paripurna yang menghasilkan beberapa keputusan DPRD Kota Bekasi
berupa putusan persetujuan Nota Keuangan, penerimaan laporan hasil kerja
pansus 16 dan pembentukan tim untuk pembahasan kewenangan Satpol PP
(perda Satpol PP). (Don).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar