Selasa, 17 Januari 2012
MUTASI KEPSEK; SIDANG PTUN DAN PENANGGUHAN
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, menginstruksikan Pemerintah Kota Bekasi untuk menangguhkan proses mutasi terhadap 472 tenaga pengajar setempat."Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 02/G/2012/PTUN-BDG tertanggal 12 Januari 2012 tentang dikabulkannya permohonan penundaan para penggugat dari kalangan kepala sekolah dan guru di Kota Bekasi," kata perwakilan kepala sekolah Kota Bekasi Agus Subrata, di Bekasi, Senin.
Gugatan ke PTUN dilakukan Agus Subrata, Ety Kusmiati, Haerudin, Edward Nurpatria Krisna, Ratna Rahayu, Sri Susanti, Sofiat, Kurniasih, dan AR. Sudrajat.
Menurut dia, pengajuan gugatan itu didaftarkan pihaknya kepada PTUN pada Selasa (3/1) dengan alasan proses mutasi yang dilakukan Plt Walikota Bekasi Rahmat Effendi pada 16 Desember 2011 melanggar Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2010 tentang jabatan fungsional. "Aspek legalitas yang diajukan Disdik masih lemah karena tidak semua kepala sekolah pengganti memenuhi penilaian Calon Kepala Sekolah (CAKEP) sesuai prosedur yang diharuskan," katanya.
Belum lagi kejanggalan dalam hal administrasi karena dalam SK yang diterima sejumlah kepala sekolah tidak dicantumkan secara jelas SD baru tempat mereka harus bertugas. "Semua SK bernomor sama dan penempatannya tak jelas, hanya tertulis ditempatkan di sekolah Kota Bekasi," katanya.
Menurut Agus, pihaknya akan meneruskan surat rekomendasi itu kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. "Tujuannya agar surat penangguhan ini bisa menjadi perhatian mereka," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum guru Benny Sondakh mengatakan, surat tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk mengembalikan para guru ke jabatan asal mereka. "Dengan surat ini para kepala sekolah atau guru yang kemudian terkena mutasi harus ditangguhkan dulu sambil menunggu proses pengadilan bergulir mulai Selasa (17/1), berisi agenda pembahasan gugatan," katanya.
Ia mengetakan, pascamutasi tersebut banyak guru yang tidak memiliki aktivitas mengajar akibat tidak ada kejelasan penempatan kerja.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Encu Hermana mengatakan tindakan yang dilakukan oleh sembilan penggugat tidak prosedural dan tidak memahami sumpah jabatan yang pernah diucapkan saat sumpah jabatan menjadi PNS.
"Setiap PNS yang diambil sumpah, dalam sumpah jabatan, siap untuk ditempatkan di mana pun mereka akan ditempatkan dan kalau menurut Perda Nomor 29 tahun 2001 mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan," katanya.
Informasi loain yang berkembang di kantor pemkot Bekasi tentang SK mutasi yang ditangguhkan dengan adanya gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung adalah Plt Walikota Bekasi menolak putusan PTUN. Karena penangguhan tersebut membuat kepala sekolah yang telah dimutasi dapat bekerja ditempat lamanya. Kebenaran informasi ini pun tidak jelas setelah IM telusuri dari pihak-pihak yang berkompeten serta berwenang.
Informasi yang jelas datang dari pengacara Plt. Walikota Bekasi yang mengkonfirmasikan kebenaran tanggal sidang perdana gugatan 9 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Sidang perdana gugatan 9 orang PNS akan dilakukan besok Selasa, 17 Januari 2012.", katanya.
Noval menjelaskan bahwa kliennya lebih menyukai penuntasan kontra kebijakan Plt. Walikota terkait mutasi melalui jalur hukum. Menurut Noval, penyelesaian kasus tersebut menjadi lebih elegan ketimbang opini dan membawanya ke ranah politik praktis.
Noval menjelaskan bahwa sidang perdana gugatan 9 orang PNS kota Bekasi akan dilakukan siang ini di pengadilan PTUN Bandung. Dirinya berharap para penggugat pun sama, memilih jalur hukum ketimbang membawanya ke areal politik praktis.
Sebab, menurut Noval, terasa kurang pas kalau kebijakan yang sangat penting itu dibawa ke ranah politik. "Silahkan saja kasus ini dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bekasi. Hanya harus jelas arahnya.", kata pengacara Rahmat Effendi tersebut.
Noval menambahkan, jangan sampai persoalan mutasi menjadi bargaining politik murahan nantinya. "Kasihan nantinya kalau ujung-ujungnya kompensasinya Penerimaan Siswa Didik Baru (PSDB).", ujarnya mencoba berkelakar. (dON/aNT).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar