Selasa, 17 Januari 2012
260 PNS LAKUKAN PELANGGARAN SELAMA 2011
Sebanyak 260 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi selama tahun 2011 melanggar peraturan. Demikian hasil evaluasi kinerja pegawai yang sempat dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir tahun 2011.
Kota Bekasi menjadi pemerintah daerah yang dipercaya dalam pilot proyek BPK RI dalam hal administrasi kepegawaian se-indonesia. Kinerja PNS menjadi tolak ukur keberhasilan program pemerintah dalam pelayanan masyarakat.
Rahmat Effendi mengingatkan pentingnya kesadaran PNS akan tugas dan fungsi sebagai abdi negara sekaligus pelayan masyarakat. "PNS tidak boleh sembarangan melakukan pelanggaran.", kata Rahmat Effendi selaku Plt. Walikota Bekasi. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar