Selasa, 17 Januari 2012
GUGATAN APINDO BEKASI DICABUT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota dan Kab. Bekasi akan mencabut gugatan mereka di PTUN berkaitan dengan upah minimum kota/kab. (UMK) 2012.
Beberapa langkah koordinasi yang dilakukan berbagai pihak (hingga ke tingkat Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial/PHI), akhirnya menyepakati adanya pencabutan gugatan tersebut. “Ini (pencabutan gugatan di PTUN) untuk kepentingan banyak pihak. Ada kesepakatan-kesepakatan yang bisa dicapai di luar pengadilan,” ujar Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo, Senin (16/1).
Tanpa bersedia menjelaskan kesepakatan apa yang didapat, Sutomo mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan-tahapan untuk melakukan pencabutan gugatan tersebut. Pasalnya ada prosedur yang harus dipenuhi oleh mencabut gugatan di PTUN.
Ketua Apindo Jabar Deddy Widjaya mengatakan pencabutan tersebut merupakan kewenangan dari perusahaan-perusahaan pemberi kuasa. Jika pemberi kuasa mencabut kuasanya, maka Apindo pun akan membatalkan gugatannya. “Setelah melewati beberapa pertemuan secara maraton dengan berbagai pihak, akhirnya diputuskan untuk memilih secara bersama-sama menjaga kondusifitas usaha di Bekasi, dengan membatalkan gugatan PTUN” katanya.
Mengenai proses pembatalan gugatan, menurut Deddy terlebih dahulu harus ada pencabutan kuasa dari seluruh perusahaan yang memberi kuasa.
Rencananya tanggal 19 Januari 2012 Apindo, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan Pemprov Jabar akan membuat akte perdamaian sebagai tanda pencabutan gugatan.
Sementara Kepala Disnakertrans Jabar, Hening Widiatmoko, mengharapkan pencabutan gugatan tersebut segera terwujud. Karena dengan melanjutkan gugatan, dinilainya hanya akan merugikan semua pihak. Selain membuang-buang waktu dan tenaga para pihak, juga mengganggu iklim ketenagakerjaan di Kota/Kab. Bekasi. “Apalagi Surat Keputusan Gubernur No 561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menjadi objek gugatan, sangat kami yakini sudah sesuai prosedur. Jika di tingkat Kota/Kab-nya ada masalah prosedur, itu hal yang lain. Tapi kami yakin ada masalah komunikasi dalam hal ini,” katanya.
Oleh karena itu, Hening mencari berbagai cara untuk mendorong adanya dialog antara Apindo dan SP/SB di Kota/Kab Bekasi, sehingga bisa didapat jalan tengah yang tidak memicu konflik.
Menyinggung keberatan pengusaha-pengusaha Korea Selatan tentang UMK yang disampaikan Dubesnya ke Pemprov Jabar beberapa waktu lalu, menurut Hening lebih merupakan salah pengertian.
Rencananya tanggal 26 Januari 2012 pihaknya akan mengunjungi atase Ketenagakerjaan (sekretaris I) Kedubes Korsel, untuk lebih menjelaskan duduk perkaranya. “Intinya kami akan menyampaikan tentang mekanisme UMK, karena memang inilah yang digunakan dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Artinya perusahaan-perusahaan mereka yang ada di Indonesaia, suka-tidak suka ya harus mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara berkaitan dengan Dubes Jepang yang juga akan mengikuti langkah Dubes Korsel mempermasalahkan UMK di Jabar, Hening mengaku tidak tahu menahu. “Kalau Dubes Korsel memang iya, tapi kalau dari Jepang saya belum mendengar kabar apa-apa,” katanya. (pRA).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Memang seharusnya gugatan Apindo itu dicabut...
BalasHapusse7
BalasHapus