Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan pasokan listrik Gardu Induk Cawang sudah meningkat dari sebelumnya defisit 130 megawatt (MW), setelah mendapat pasokan 20 MW dari Bekasi Power.
"Mulai hari ini, PLN memperoleh pasokan listrik dari Bekasi Power sebesar 20 MW," kata Direktur PLN Jawa-Bali, Murtaqi Syamsuddin, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu sore.
Murtaqi menjelaskan, Bekasi Power sudah sinkronisasi dan memasok 7 MW pada Rabu pagi, sehingga total pasokan sudah mencapai 20 MW.
Tambahan pasokan listrik tersebut akan membantu mengurangi defisit pasokan listrik di Gardu Induk Cawang yang kini masih dalam tahap perbaikan.
Menurut Murtaqi, PLN terus berupaya mempercepat proses perbaikan Gardu Induk Cawang.
Dari tiga komponen yang harus diganti, PLN telah menyelesaikan pemasangan trafo dan gas insulated line (GIL) sebesar 150 kilovolt (KV). Sedangkan komponen GIL 500 KV saat ini sedang dalam proses pemasangan.
"Status progres perbaikan sudah tercapai 75 persen. Namun sedikit terkendala dengan datangnya musim hujan di wilayah Jakarta," ujarnya.
Untuk itu, perbaikan yang selama ini dikerjakan pagi hingga malam hari disesuaikan dengan pola turunnya hujan.
Menurut catatan, PLN setidaknya membutuhkan Rp4 triliun untuk membeli tujuh hingga delapan trafo baru untuk sistem kelistrikan di Distribusi Wilayah Jakarta Raya.
Penyebab pemadaman listrik sebagian besar terjadi karena sistem transmisi dan distribusi yang rusak.
Selain daya tampung yang overload, pemadaman listrik yang sering terjadi belakangan ini disebabkan kondisi trafo yang sudah tua dan usang sehingga tidak mampu menampung aliran listrik secara stabil.(*)
Jumat, 20 November 2009
Belasan Guru Honor Di Bekasi Nyaris Tertipu
Bekasi - Sebanyak 14 guru honorer di Kota Bekasi nyaris menjadi korban penipuan oleh orang tak dikenal dengan meminta uang sebesar Rp5 Juta sebagai biaya administrasi setelah mereka dinyatakan lulus sebagai PNS.
Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKD Kota Bekasi, Imananuddin, Sabtu menyatakan, seorang oknum yang mengaku sebagai suruhan pejabat BKD, meminta ditransfer sejumlah dana kepada para guru yang selama ini telah mengabdi sebagai tenaga honorer.
"Seorang dari 14 guru honorer itu, bahkan diketahui sudah mentrasfer uang sebanyak Rp4,9 juta, sedangkan lainnya menanyakan ke BKD terlebih dahulu, hingga akhirnya terhindar dari aksi penipuan," ujarnya.
Ia menyatakan, apa yang disampaikan oleh pelaku penipuan itu dengan menyatakan bahwa mereka telah lulus menjadi PNS dan harus mengeluarkan sejumlah uang, adalah tidak benar.
"Baik kepala BKD maupun stafnya yang lain, tidak pernah meminta uang untuk kelulusan seseorang menjadi PNS," katanya.
Untuk bisa lulus PNS, seluruh peserta tes CPNS yang sudah mendaftar, termasuk para guru honorer, harus mengikuti ikut ujian terlebih dahulu, dengan nilai yang memenuhi persyaratan.
"Karenanya, apa yang disampaikan oleh pelaku penipuan, adalah tidak benar," ujarnya menandaskan.
Ia menyatakan, para korban telah melaporkan kasus penipuan yang dialami kepada aparat berwajib, dan pihak BKD juga sudah dikonfirmasi.
Pelaku, menurut dia, mengetahui guru-guru honorer dan nomor telepon genggamnya, sehingga ada yang terpedaya. Padahal, secara ketentuan kelulusan seseorang dalam CPNS, harus melalui tes.
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya tes CPNS 2009 di jajaran Pemkot Bekasi, ia minta kepada seluruh peserta tes untuk tidak terpedaya dengan orang yang mengaku bisa meluluskan mereka dengan meminta uang.
Modus operandi seperti itu sering terjadi, bahkan ada dengan perjanjian, bila tidak lulus uang dikembalikan. Padahal kalaupun si peserta lulus, kemungkinan karena nilai ujiannya memang bagus, katanya.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Aryanto Hendrata mengingatkan agar peserta seleksi CPNS 2009 jangan sampai terjebak menjadi korban penipuan dari oknum yang mengiming-imingi bisa meluluskan seseorang.
"Percayakan kepada sistem yang tengah dibangun sekarang. BKD melibatkan Unpad dalam seleksi penerimaan CPNS, dan sistemnya juga telah dibuat transparan," ujarnya.
Ia mengatakan, DPRD Kota Bekasi akan ikut memantau pelaksanaan tes CPNS, dan telah mewanti-wanti kepada aparat BKD untuk dapat melaksanakan tes secara jujur, sekaligus meminta agar hasil tes bisa diakses.
Anggota dewan dari PKS itu juga meminta agar pejabat tidak ikut menitipkan anak, ponakan dan saudaranya supaya diluluskan dalam tes penerimaan PNS.
"Pejabat harusnya memberikan contoh transparan, seperti yang kini tengah dibangun dan dikembangkan," ujarnya.
Ia mengatakan, biasanya menjelang penerimaan CPNS ada saja oknum yang berlagak seolah bisa meluluskan seorang calon dengan meminta sejumlah uang. Padahal, itu adalah akal-akalan mereka saja untuk menipu.
Mantan aktivis mahasiswa itu, menyatakan, menyambut baik adanya kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan Unpad dalam penerimaan CPNS. Ia berharap manajemen Unpad bisa menjaga citra mereka sebagai perguruan tinggi ternama dalam menjaring calon berkualitas.
(Don)
Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKD Kota Bekasi, Imananuddin, Sabtu menyatakan, seorang oknum yang mengaku sebagai suruhan pejabat BKD, meminta ditransfer sejumlah dana kepada para guru yang selama ini telah mengabdi sebagai tenaga honorer.
"Seorang dari 14 guru honorer itu, bahkan diketahui sudah mentrasfer uang sebanyak Rp4,9 juta, sedangkan lainnya menanyakan ke BKD terlebih dahulu, hingga akhirnya terhindar dari aksi penipuan," ujarnya.
Ia menyatakan, apa yang disampaikan oleh pelaku penipuan itu dengan menyatakan bahwa mereka telah lulus menjadi PNS dan harus mengeluarkan sejumlah uang, adalah tidak benar.
"Baik kepala BKD maupun stafnya yang lain, tidak pernah meminta uang untuk kelulusan seseorang menjadi PNS," katanya.
Untuk bisa lulus PNS, seluruh peserta tes CPNS yang sudah mendaftar, termasuk para guru honorer, harus mengikuti ikut ujian terlebih dahulu, dengan nilai yang memenuhi persyaratan.
"Karenanya, apa yang disampaikan oleh pelaku penipuan, adalah tidak benar," ujarnya menandaskan.
Ia menyatakan, para korban telah melaporkan kasus penipuan yang dialami kepada aparat berwajib, dan pihak BKD juga sudah dikonfirmasi.
Pelaku, menurut dia, mengetahui guru-guru honorer dan nomor telepon genggamnya, sehingga ada yang terpedaya. Padahal, secara ketentuan kelulusan seseorang dalam CPNS, harus melalui tes.
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya tes CPNS 2009 di jajaran Pemkot Bekasi, ia minta kepada seluruh peserta tes untuk tidak terpedaya dengan orang yang mengaku bisa meluluskan mereka dengan meminta uang.
Modus operandi seperti itu sering terjadi, bahkan ada dengan perjanjian, bila tidak lulus uang dikembalikan. Padahal kalaupun si peserta lulus, kemungkinan karena nilai ujiannya memang bagus, katanya.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Aryanto Hendrata mengingatkan agar peserta seleksi CPNS 2009 jangan sampai terjebak menjadi korban penipuan dari oknum yang mengiming-imingi bisa meluluskan seseorang.
"Percayakan kepada sistem yang tengah dibangun sekarang. BKD melibatkan Unpad dalam seleksi penerimaan CPNS, dan sistemnya juga telah dibuat transparan," ujarnya.
Ia mengatakan, DPRD Kota Bekasi akan ikut memantau pelaksanaan tes CPNS, dan telah mewanti-wanti kepada aparat BKD untuk dapat melaksanakan tes secara jujur, sekaligus meminta agar hasil tes bisa diakses.
Anggota dewan dari PKS itu juga meminta agar pejabat tidak ikut menitipkan anak, ponakan dan saudaranya supaya diluluskan dalam tes penerimaan PNS.
"Pejabat harusnya memberikan contoh transparan, seperti yang kini tengah dibangun dan dikembangkan," ujarnya.
Ia mengatakan, biasanya menjelang penerimaan CPNS ada saja oknum yang berlagak seolah bisa meluluskan seorang calon dengan meminta sejumlah uang. Padahal, itu adalah akal-akalan mereka saja untuk menipu.
Mantan aktivis mahasiswa itu, menyatakan, menyambut baik adanya kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan Unpad dalam penerimaan CPNS. Ia berharap manajemen Unpad bisa menjaga citra mereka sebagai perguruan tinggi ternama dalam menjaring calon berkualitas.
(Don)
Senin, 16 November 2009
Masyarakat Minta Pembangunan Apartemen Mutiara Dihentikan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, Muhammad Dian meminta proses pembangunan apartemen Mutiara dihentikan karena diduga tidak berizin.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, pembangunan apartemen itu diduga melanggar ruang milik jalan (Rumija), tidak ada drainase dan DED (detail rencana teknik) kontruksi, dan dibangun di atas RTH (Ruang Terbuka Hijau)," katanya.
Pembangunan apartemen Mutiara yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekayon, Bekasi Selatan, dibangun di atas lahan seluas 5.000 meter oleh PT Gaya Land.
Menurut M. Dian, pada saat izin pembangunan apartemen dikeluarkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat belum ditetapkan sehingga belum diketahui secara pasti apakah lahan yang digunakan oleh apartemen Mutiara sudah sesuai dengan RTRW Kota Bekasi atau tidak.
"Dalam waktu dekat, kami segera melakukan penyesuaian RTRW nasional dan provinsi, dengan pengesahkan Perda RTRW," katanya.
Jika ternyata tidak sesuai dengan RTRW, kata dia, pihaknya akan membongkar bangunan tersebut. "Kami tegaskan, siapapun tidak berhak mengubah RTRW hanya untuk kepentingan bisnis, apalagi keuntungan pribadi," katanya.
Menurut M. Dian, masalah apartemen Mutiara saat ini sudah menjadi isu publik dan terkait dengan hukum, sehingga DPRD memiliki kewenangan untuk meminta kepada pihak pengembang agar menghentikan sementara segala bentuk transaksi jual beli kamar apartemen sampai ada keputusan hukum tetap dan hasil kajian lanjutan.
"Hal ini untuk menjamin hak konsumen dalam mendapatkan barang yang bebas dari masalah," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Hani Iswadi, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Bekasi, membantah bahwa pembangunan apartemen Mutiara ilegal.
"Proses pembangunan apartemen Mutiara sejak awal sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Menurut dia, gugatan terhadap pembangunan apartemen Mutiara yang hingga kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, muncul setelah ada konflik di internal PT Gaya Land.
"Penggugat, sepertinya kecewa sehingga membawa hal ini ke jalur hukum dan membongkar permasalahan internal perusahaan ke publik, padahal tidak ada masalah apapun," katanya.
Hani menjelaskan bahwa pembangunan sudah sesuai dengan IPPT (Izin Pemanfaatan Pengunaan Tanah) dan "site plan" yang diajukan oleh pihak pengembang.
"Rumija pun tidak melanggar aturan karena memang dibolehkan untuk memanfaatkan ruas milik jalan guna akses pintu keluar masuk," katanya.
Terkait lahan milik Departemen Pekerjaan Umum (DPU) seluas 2.500 meter persegi yang dimasukkan ke dalam "site plan", kata Hani, pihak pengembang sudah mendapatkan izin dari pihak terkait.
"Sedangkan untuk memperluas arealnya, pengembang sudah membeli tanah yang ada disekitarnya, sehingga tidak mengganggu lahan milik DPU," katanya.
Secara terpisah, General Manager Legal Apartemen Mutiara, Edi Wihardi, mengaku siap menghadapi gugatan dari pihak manapun.
"Sebab, semua proses pembangunan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait masalah tanah DPU, sudah dilayangkan tiga surat penawaran, yaitu tukar guling, menyewa atau membeli. Kami masih tunggu jawabannya," katanya.
Edi menambahkan pembangunan apartemen Mutiara adalah salah satu program pemerintah untuk menyediakan perumahan 1.000 "tower" bagi masyarakat.
"Masyarakat tidak pelu merasa khawatir untuk membeli kamar apartemen Mutiara. Saya menjamin bahwa semua masalah yang ditujukan sama sekali tidak beralasan dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat" katanya.
Ditempat terpisah Siti Rahma dari Green Indonesia (GI) mendukung sepenuhnya upaya untuk menyegel lokasi pembangunan Apartemen Mutiara. "Banyak hal yang ditutup-tutupi hal perizinan. Sepertinya ada kemudahan dari oknum pejabat di pemkot Bekasi" ungkapnya. Siti Rahma pun menyampaikan ada Mafia Perizinan (Marina) di dalam institusi pemkot Bekasi yang harus dibersikan terlebih dahulu. Semua kerja dari instansi terkait dalam rangka menegakkan aturan akan didukung masyarakat.
Setelah melakukan pertemuan tertutup antara Komisi B dan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Kota Bekasi tanggal 16 November 2009 disepakati proses pembangunan dihentikan sementara waktu. Pihak pengembang diminta untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang ada dan berlaku. (Don).
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, pembangunan apartemen itu diduga melanggar ruang milik jalan (Rumija), tidak ada drainase dan DED (detail rencana teknik) kontruksi, dan dibangun di atas RTH (Ruang Terbuka Hijau)," katanya.
Pembangunan apartemen Mutiara yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekayon, Bekasi Selatan, dibangun di atas lahan seluas 5.000 meter oleh PT Gaya Land.
Menurut M. Dian, pada saat izin pembangunan apartemen dikeluarkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat belum ditetapkan sehingga belum diketahui secara pasti apakah lahan yang digunakan oleh apartemen Mutiara sudah sesuai dengan RTRW Kota Bekasi atau tidak.
"Dalam waktu dekat, kami segera melakukan penyesuaian RTRW nasional dan provinsi, dengan pengesahkan Perda RTRW," katanya.
Jika ternyata tidak sesuai dengan RTRW, kata dia, pihaknya akan membongkar bangunan tersebut. "Kami tegaskan, siapapun tidak berhak mengubah RTRW hanya untuk kepentingan bisnis, apalagi keuntungan pribadi," katanya.
Menurut M. Dian, masalah apartemen Mutiara saat ini sudah menjadi isu publik dan terkait dengan hukum, sehingga DPRD memiliki kewenangan untuk meminta kepada pihak pengembang agar menghentikan sementara segala bentuk transaksi jual beli kamar apartemen sampai ada keputusan hukum tetap dan hasil kajian lanjutan.
"Hal ini untuk menjamin hak konsumen dalam mendapatkan barang yang bebas dari masalah," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Hani Iswadi, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Bekasi, membantah bahwa pembangunan apartemen Mutiara ilegal.
"Proses pembangunan apartemen Mutiara sejak awal sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Menurut dia, gugatan terhadap pembangunan apartemen Mutiara yang hingga kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, muncul setelah ada konflik di internal PT Gaya Land.
"Penggugat, sepertinya kecewa sehingga membawa hal ini ke jalur hukum dan membongkar permasalahan internal perusahaan ke publik, padahal tidak ada masalah apapun," katanya.
Hani menjelaskan bahwa pembangunan sudah sesuai dengan IPPT (Izin Pemanfaatan Pengunaan Tanah) dan "site plan" yang diajukan oleh pihak pengembang.
"Rumija pun tidak melanggar aturan karena memang dibolehkan untuk memanfaatkan ruas milik jalan guna akses pintu keluar masuk," katanya.
Terkait lahan milik Departemen Pekerjaan Umum (DPU) seluas 2.500 meter persegi yang dimasukkan ke dalam "site plan", kata Hani, pihak pengembang sudah mendapatkan izin dari pihak terkait.
"Sedangkan untuk memperluas arealnya, pengembang sudah membeli tanah yang ada disekitarnya, sehingga tidak mengganggu lahan milik DPU," katanya.
Secara terpisah, General Manager Legal Apartemen Mutiara, Edi Wihardi, mengaku siap menghadapi gugatan dari pihak manapun.
"Sebab, semua proses pembangunan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait masalah tanah DPU, sudah dilayangkan tiga surat penawaran, yaitu tukar guling, menyewa atau membeli. Kami masih tunggu jawabannya," katanya.
Edi menambahkan pembangunan apartemen Mutiara adalah salah satu program pemerintah untuk menyediakan perumahan 1.000 "tower" bagi masyarakat.
"Masyarakat tidak pelu merasa khawatir untuk membeli kamar apartemen Mutiara. Saya menjamin bahwa semua masalah yang ditujukan sama sekali tidak beralasan dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat" katanya.
Ditempat terpisah Siti Rahma dari Green Indonesia (GI) mendukung sepenuhnya upaya untuk menyegel lokasi pembangunan Apartemen Mutiara. "Banyak hal yang ditutup-tutupi hal perizinan. Sepertinya ada kemudahan dari oknum pejabat di pemkot Bekasi" ungkapnya. Siti Rahma pun menyampaikan ada Mafia Perizinan (Marina) di dalam institusi pemkot Bekasi yang harus dibersikan terlebih dahulu. Semua kerja dari instansi terkait dalam rangka menegakkan aturan akan didukung masyarakat.
Setelah melakukan pertemuan tertutup antara Komisi B dan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Kota Bekasi tanggal 16 November 2009 disepakati proses pembangunan dihentikan sementara waktu. Pihak pengembang diminta untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang ada dan berlaku. (Don).
Minggu, 15 November 2009
Warna untuk Yang Dicinta
Mungkin diantara sekian banyak identifikasi kata Gadis Impian (GI) yang paling santu. Banyak orang tanya tentang selera. Mereka merefleksikan disela-sela obrolan saat beraktifitas. Mereka menilai disesuaikan dengan apa yang mereka lihat. Ada yang bilang GI terlalu Gemuk, gila kerja tak memperhatikan diri dan bahkan ada yang bilang tom-boy.
Semua dengan senang hati ku terima sebagai pemanis masa-masa menemu-kenali seseorang yang sangat ku sayangi. Satu hal yang telah berubah. Sekarang kau selalu mengenakan celana panjang. Luar biasa menurut ku. Hal lain buat ku kamu luar biasa. Cantik, indah dan selalu dihati bahkan tak terlukiskan oleh kata-kata.
Dalam perjalanan mengenal saja, sudah terlalu banyak adegan semi serta luar biasa berbahaya. Semuanya adalah beberapa kenangan yang tak pernah terlupakan. Banyak penggemar kita menyampaikan pesan tentang segala kemungkinan. Ada yang sekedar mengingatkan. Ada yang mengancam. Tentunya juga masih ada yang memberi semangat untuk tetap konsisten dan istiqamah.
Semoga calon mu benar-benar tentara. Semoga ia seorang pria setia. Semoga kamu dalam menjalani hidup ini senantiasa dilimpahkan kebahagiaan dan kesuksesan. Ya, karena hanya itu yang mampu aku haturkan sebagai doa. Banyak pengalaman hidup yang sudah dijalani, membuatku menjauhkan diri dari sikap negatif, keras dan cenderung menyakiti.
Meneduhkan hati, terus berjalan dan selalu berdoa agar jiwa raga ini selalu kuat untuk melakukan banyak hal. Sayang. Hati ini selulu ku pelihara dan ku suburkan dengan kejernihan dalam menilai dan dekat dengan senyum serta tawa. Semua itu yang membuat ku selalu yakin dalam menghadapi situasi sesulit apapun.
Semua usaha telah dilakukan. Kerja masih belum selesai. Biarlah tuhan yang menentukan hasilnya. Sikap mu ku lihat melunak. Kalau tak menatap, anggaplah kita memang belum muhrim. Kalau tak seirama, biarlah melodi tercipta seiring lirik dinyanyikan. Dan hanya satu kata untuk perjuangan langkah-langkah kecil ini; semangat! Hanya dengan begitu diri ku selalu tegar menatap mu dimanapun kau berada.
Bekasi, 13 November 2009.
Semua dengan senang hati ku terima sebagai pemanis masa-masa menemu-kenali seseorang yang sangat ku sayangi. Satu hal yang telah berubah. Sekarang kau selalu mengenakan celana panjang. Luar biasa menurut ku. Hal lain buat ku kamu luar biasa. Cantik, indah dan selalu dihati bahkan tak terlukiskan oleh kata-kata.
Dalam perjalanan mengenal saja, sudah terlalu banyak adegan semi serta luar biasa berbahaya. Semuanya adalah beberapa kenangan yang tak pernah terlupakan. Banyak penggemar kita menyampaikan pesan tentang segala kemungkinan. Ada yang sekedar mengingatkan. Ada yang mengancam. Tentunya juga masih ada yang memberi semangat untuk tetap konsisten dan istiqamah.
Semoga calon mu benar-benar tentara. Semoga ia seorang pria setia. Semoga kamu dalam menjalani hidup ini senantiasa dilimpahkan kebahagiaan dan kesuksesan. Ya, karena hanya itu yang mampu aku haturkan sebagai doa. Banyak pengalaman hidup yang sudah dijalani, membuatku menjauhkan diri dari sikap negatif, keras dan cenderung menyakiti.
Meneduhkan hati, terus berjalan dan selalu berdoa agar jiwa raga ini selalu kuat untuk melakukan banyak hal. Sayang. Hati ini selulu ku pelihara dan ku suburkan dengan kejernihan dalam menilai dan dekat dengan senyum serta tawa. Semua itu yang membuat ku selalu yakin dalam menghadapi situasi sesulit apapun.
Semua usaha telah dilakukan. Kerja masih belum selesai. Biarlah tuhan yang menentukan hasilnya. Sikap mu ku lihat melunak. Kalau tak menatap, anggaplah kita memang belum muhrim. Kalau tak seirama, biarlah melodi tercipta seiring lirik dinyanyikan. Dan hanya satu kata untuk perjuangan langkah-langkah kecil ini; semangat! Hanya dengan begitu diri ku selalu tegar menatap mu dimanapun kau berada.
Bekasi, 13 November 2009.
Langganan:
Postingan (Atom)