Rabu, 18 Januari 2012
BURUH TANGGERANG DESAK APINDO CABUT GUGATAN
Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kabupaten Tangerang akan melakukan aksi demonstrasi, Rabu (18/1/2012).
Aksi direncanakan mulai pukul 10.00 dengan titik pertemuan di DPD KSPSI-Bojong. "Sasaran aksi adalah kantor Apindo Kabupaten Tangerang di Citraraya, Cikupa, dan kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten di Tigaraksa," kata koordinator aksi, Koswara.
Dalam tuntutannya, kata Koswara, buruh mendesak agar Apindo segera mencabut gugatan ke PTUN terkait Surat Keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor 561/Kep.1-Huk/2012 tentang Revisi Upah Minimum Kota/Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral tertanggal 5 Januari 2012.
Buruh juga menuntut agar semua pengusaha melaksanakan revisi UMK dan UMS. Selain itu, buruh mendesak Apindo segera mencabut surat edaran tentang imbauan kepada pengusaha untuk tidak melaksanakan revisi UMK dan UMS.
Seperti diketahui, sebelumnya UMK Kota Tangerang dan Tangerang Selatan direvisi dari Rp 1,381 juta menjadi Rp 1,529 juta per bulan. Sementara UMK Kabupaten Tangerang naik dari Rp 1,379 juta per bulan menjadi Rp 1,527 juta per bulan. Nilai UMK ini sama dengan DKI Jakarta.
Penerapan UMS akan memengaruhi upah buruh meningkat hingga sekitar 30 persen dibandingkan upah tahun 2011 lalu. Pemberlakuan UMS ini mengakibatkan pengusaha harus membayar sesuai klasifikasi industri yang digeluti, dengan besaran minimal lima persen dari UMK. Berarti, upah buruh di Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang dan Tangerang Selatan menjadi Rp 1,75 juta per bulan. (Dan/Kom).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar