Senin, 16 Januari 2012
BLHD AKAN INTENSIFKAN PEMERIKSAAN IZIN AMDAL
Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangerang Selatan, Banten, akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat pembangunan perumahan terkait pemeriksaan kelengkapan dokumen izin lingkungan. Disinyalir, saat ini ada beberapa pengembang perumahan tidak mematuhi peraturan mengenai kelengkapan dokumen izin lingkungan.
"Kami sudah agendakan waktunya untuk memeriksa secara langsung mengenai kelengkapan dokumen izin lingkungan dalam pembangunan kawasan hunian perumahan," kata Kepala BLHD Kota Tangsel, Rahmat Salam di Tangerang, Minggu (15/1/2012) kemarin.
Rahmat mengatakan, pemeriksaan kelengkapan dokumen izin lingkungan sebagai upaya kepada pengembang perumahan dalam menjaga lingkungan.
"Karena skalanya kecil, biasanya pengusaha tidak mengindahkan dokumen lingkungan dan fasilitas umum berbasis lingkungan," katanya.
Agenda sidak ini akan dilakukan pada triwulan awal 2012, yaitu pada Januari, Februari dan Maret. Sedangkan tahap kedua akan dilakukan pada triwulan berikutnya.
Adapun data yang pengembang skala kecil dan menengah ini, BLHD telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kecamatan. Dalam sidaknya nanti, BLHD akan memeriksa mengenai kelengkapan dokumen izin lingkungan. Bila luas hunian lebih dari 5 hektare, maka amdalnya yang akan diperiksa. Namun, jika perumahan skala kecil, yang diperiksa adalah UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan).
"Para pengembang kecil ini harus sepakat untuk tidak melakukan pencemaran lingkungan dalam pembangunannya, membuat saluran air akhir hingga sumur resapan," katanya.
Kemudian, nantinya kesepakatan tersebut pun akan dituangkan dalam SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan). (kOM).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar