Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 26 Januari 2012

ADA KETIDAKBENARAN DALAM EKSEKUSI SEPIHAK

Serah terima tugas kepala mutasi sekolah terkait gugatan mutasi 9 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan dinas pendidikan kota Bekasi menjadi dilema dalam pemutasian guru yang terjadi. Adanya penundaan sertijab yang dikeluarkan tanggal 12 januari 2012 lalu. Pengacara pemkot Bekasi, Noval AlRASYID, merasa heran dengan keluarnya surat Putusan Penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tersebut. "Kita mempertanyakan putusan penetapan tersebut.", kata Noval (25/1) di pemkot Bekasi. Hal tersebut dilakukan karena, kata Noval, serah terima jabatan tugas sudah dilakukan jauh hari dari gugatan yang dilakukan. Sedangkan penjelasan hakim saat pemanggilan dilakukan tanggal 17 Januari 2012 bahwa surat itu dikeluarkan kalau serah terima jabatan belum dilakukan. Bahkan hakim juga mengatakan bahwa sifat surat penetapan yang dikeluarkan sementara dan bisa dicabut. "Sebab dasar yang dipergunakan penggugat adalah surat penundaan penetapan.", jelas Noval lagi. Penjelasan hakim tersebut membuat pengacara pemkot menjadi lebih terang tentang surat penetapan putusan. Menurut Noval, ada ketidak-benaran disebabkan sudah diketahuinya hal tersebut oleh para penggugat. Serah terima tugas jabatan sendiri sudah dilakukan pada tanggal 16 Desember 2011. "Itu bukti ketidak-benaran yang dilakukan penggugat.", tambah Noval. Oleh karenanya dalam pemanggilan kedua (24/1) pengacara pemkot Bekasi mengajukan permohonan pencabutan surat putusan penetapan yang dikeluarkan. Adanya ketidak nyaman dalam dunia pendidikan kota Bekasi karena dengan argumentasi surat penetapan tersebut sempat dilakukan penyegelan, penyitaan stempel dan tindak sabotase lain nya. "Tidak boleh putusan hakim PTUN tersebut eksekusi eksekusi para penggugat karena ada prosedurnya." kata Noval yang menerangkan tanggal 1 Februari 2012 akan menerima gugatan dan kesempatan menjawab atas gugatan. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar