Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Minggu, 22 Januari 2012

8 TEWAS, 5 LUKA-LUKA KORBAN XENIA "MAUT"

Afrianti Susanti (29), pengemudi mobil Daihatsu Xenia bernomor B 2479 XI, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut di Jalan MI Ridwan, Tugu Tani, Jakarta Pusat. Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto mengatakan, polisi kini menahan Afrianti sebagai tersangka setelah mendapat keterangan dari para saksi. Ia mengatakan, hanya sopir yang menjadi tersangka dalam kasus ini. "Statusnya tersangka," kata Sudarmanto, Minggu (22/1/2012). Afriani dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai Pasal 283, Afriani diduga mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya. Ia juga dijerat dengan Pasal 287 ayat 5 di mana setiap orang yang melanggar aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara. Demikian pula dengan Pasal 310 ayat 1-4 di mana setiap orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia. "Ancaman hukumannya sampai 6 tahun penjara," kata Sudarmanto. Mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai Afrianti menabrak sejumlah pejalan kaki setelah melaju kencang di Jalan MI Ridwan, dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu siang. Mobil itu berjalan tak terkendali menuju trotoar di mana terdapat para pejalan kaki yang sebagian besar baru saja selesai berolahraga di Monumen Nasional (Monas). Delapan orang tewas di tempat dan lima orang luka-luka akibat kejadian itu. Korban tewas dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sementara korban luka-luka dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto. (KOP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar