Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 28 Januari 2012

GUBERNUR JABAR KELUARKAN SK BARU UMK BARU KABUPATEN BEKASI

Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat (Jabar), akan segera meminta Bupati Bekasi untuk menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.491.000 sesuai kesepakatan yang dibuat semalam . Ahmad Heryawan sendiri meng-update status grup facebook-nya karena lega hari ini tidak ada lagi unjuk rasa buruh di jalan. UMK sendiri terbagi dalam dua kelompok, untuk kelompok 1 ditetapkan sebesar Rp. 715.000. Sedangkan untuk kelompok 2, ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang baru sebesar Rp. 1.849.000. Dengan demikian, harapan Gubernur, kegiatan produksi pabrik-pabrik yang sempat terhenti dapat berlangsung kembali."Nanti Bupati Bekasi akan segera menerapkan SK penetapan UMK yang baru. Sesuai kesepakatan semalam.", katanya (28/1). Aktifitas dibeberapa pabrik di kawasan industri Jababeka sendiri, buruh sudah mulai aktifitas kerjanya. Hal itu untuk mengejar target produksi yang terbengkalai akibat unjuk rasa besar-besaran buruh kemarin (27/1). Ahmad Heryawan berharap kegiatan industri di kabupaten Bekasi dapat pulih seperti sedia kala. Tidak ada lagi kemacetan yang dapat mengganggu aktifitas masyarakat. (Don). (Dikirim melalui My BLACKBERRY menggunakan power Kuat @INDOSAT, atas bantuan PDAM TIRTA BHAGASASI, PDAM TIRTA PATRIOT dan Dr. H. RAHMAT EFFENDI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar