Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Minggu, 22 Januari 2012

PEMKOT BEKASI SIAP TERAPKAN PERDA IPR DAN PSU

Pemkot Bekasi adakan rapat koordinasi presiapan pelaksanaan peraturan Daerah (perda) Prasarana, Sarana dan Utilities (PSU) serta perda izin Pemanfaataan Ruang (IPR). Perda tersebut diharapkan dapat mengelola fasilitas milik Daerah dan pengaturannya. Hal itu dikatakan Djoko dari dinas Tata Kota (distako) Kota Bekasi saat dikonfirmasi disela-sela kegiatan rakor antar dinas. "Penerapan perda dilakukan untuk penataan Kota Bekasi diwaktu yang akan datang.", Kata Djoko. Sempat diberitakan di harian ini tentang ketidakjelasan sarana fasilitas sosial dan fasilitas umum. Badan Pengelolaan kekayaan aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi sempat mengeluhkan pengembang di Kota Bekasi. Dengan ada perda PSU diharapkan dapat membantu pemerintah Daerah untuk mengetahui sarana-prasarana yang ada di Daerah. Lalu pengaturan pemanfaatan ruang dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi dalam pemanfaatan ruang. Rapat yang dipimpin langsung oleh kepala Distako, Koeswara, secara tekhnis juga membahas pelaksanaan perda. Hal ini, menurut Djoko, menghindari pembiaran yang terjadi akibat ketiadaan peraturan Daerah yang bersesuaian. Demikian pula dengan perda IPR, banyaknya pemanfaatan ruang tidak sebagai mana mestinya disinyalir urgen pentingnya penerapan perda ini. Ketakutan salah kelola dalam penataan ruang terbukti banyaknya plang dipasang diberbagai tempat. Salah satu penilaian terhadap banyaknya bangunan liar disekitar pasar Baru Bekasi. Hal itu lambat disikapi Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait dalam merespon informasi pemberitaan media massa. Belum lagi pengakuan kepala sub bidang Pengelolaan Aset Daerah tentang lepasnya tanggungjawab pengembang terhadap kewajibannya. "Belum ada keberanian dinas untuk menindak. Mungkin Hal itu terjadi karena ketiadaan data dan peraturan.", Kata hitler Situmorang ketua Goverment Against Corupption and Discrimination (GACD. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar