Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 28 Januari 2012

PERDA NOMOR 16 MEMUDAHKAN SERAH TERIMA ASET DARI PENGEMBANG

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 16 tahun 2011 tentang Penyediaan dan penyerahan prasaranan, sarana dan utilitas kawasan perumahan, perdagangan dan industri oleh pengembang, diminta dipahami. Sehingga tidak ada penafsiran yang salah dan kontra produktif dengan kegiatan pelaksanaan perda tersebut. Hal itu dikatakan Koswara, Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi saat dikonfirmasi tentang banyaknya pengembang yang belum menyerahkan aset fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (fasum). Kesalahan penafsiran yang mengakibatkan pengembang seperti terbebani biaya-biaya tertentu diharapkan kedepan tidak terjadi lagi. Koswara mengingatkan bahwa aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh stake holder agar dapat dipahami seluruh pihak terkait. "Pengembang pun saat sosialisasikan datang semua", katanya (27/1). Sehingga ketakutan akan adanya cost tertentu tidaklah benar."Tolong baca yang benar. Malah sekarang dengan perda yang ada lebih memudahkan untuk serah terima yang dimaksud perda.", jelas Koswara. Sayangnya soft copy perda kota Bekasi nomor 16 tahun 2011 belum tersedia di laman web site milik pemkot Bekasi. Sehingga semua pihak bisa memahami produk hukum terkait serah terima prasarana, sarana dan utilitas yang ada dan masih belum diserahkan pengembang. (Don). (Diunggah dari My BlackBerry Dengan power kuat sinyal @INDOSAT, didukung biaya komunikasi dari PDAM TIRTA BHAGASASI, PDAM TIRTA PATRIOT & Dr. H. RAHMAT EFFENDI.).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar