Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 28 Januari 2012

UNJUK RASA BESAR 27 JANUARI 2012 MENJADI YANG TERAKHIR

Obon Tobroni selaku ketua Buruh Bekasi Bergerak meminta maaf atas terhambatnya fasilitas umum akibat unjuk rasa besar yang dilakukan oleh Buruh yang menuntut Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk mencabut gugatannya. Obon mengatakan, bahwa apa yang dilakukan buruh kota Bekasi hanyalah mempertahankan hak mereka atas upah yang layak melalui penetapan Upah Minimum Kabupaten(UMK) sebesar Rp. 1.491.866.-. Oleh karenanya, Obon meminta maaf apabila tindakan yang dilakukan buruk dengan tun ke jalan di daerah Teungku Umar dan sekitar kawasan Jababeka kemarin dirasa mengganggu aktivitas masyarakat. "Sudah ada rapat dan kesepatan yang dibuat di depan menteri keuangan, sehingga kami sepakat untuk tidak turun aksi lagi.", demikian katanya saat dikonfirmasi usai pertemuan dengan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Koordinator Kesejahteraan Masyarakat (menkokesra)(27/1). Sementara itu juru bicara Menakertrans, Dita Indah Sari, mengatakan bahwa harus ada batah upah yang layak dan jaring jenjang upah buruh mengingat kebutuhan hidup yang terus meningkat. "Harga beras dan kebutuhan bahan pokok dan lainnya terus meningkat, dan buruhpun sudah melakukan survey terkait usulan UMK.", katanya. Hanya Dita meminta semua menghormati kesepakatan yang telah dibuat bersama dengan tidak lagi melakukan tindakan unjuk rasa yang dapat mengganggu kelancaran fasilitas umum. "Ini menjadi aksi unjuk rasa terakhir, karena tindakan yang dilakukan telah mengganggu kepentingan umum, orang sakit kesulitan ke RS karena jalan tertutup.", katanya (28/1). Dita juga menyampaikan bahwa hasil kesepakatan didepan para menteri yang datang ke lokasi aksi buruh kemarin adalah akan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur yang baru tentang penetapan UMK Kabupaten Bekasi. "Nantinya Bupati Bekasi akan merekomendasi UMK Baru untuk di SK kan.", kata Dita. Hal lain yang disampaikan Dita adalah keikhlasan pengusaha untuk mencabut gugatan yang dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ditanya apakah dibalik aksi unjuk rasa buruh yang membuat tol Cibitung dan berpengaruh pada jalan tol sampai tol dalam kota, Dita hanya mengatakan tidak perlu dicari-cari tetapi pasti ada yang berkepentingan dengan aksi tersebut. Adanya opsi bagi pengusaha yang tidak dapat memenuhi UMK juga bagian dari hasil kesepakatan dalam pertemuan yang dilakukan. "Entah itu be partit, tri partit atau 4 partit sekalipun, mari hormati kesepakatan yang sudah dibuat.", tambahnya. Kedepan, Dita mengharapkan, semua pihak mau membahas ulang keputusan Menteri tenaga Kerja Nomor 17 tahun 2005 dan Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah. "Agar ada kekepakan yang jelas antara buruh dengan pengusaha serta pemerintah.", katanya. (Don). (Diunggah dari My BlackBerry Dengan power kuat sinyal @INDOSAT, didukung biaya komunikasi dari PDAM TIRTA BHAGASASI, PDAM TIRTA PATRIOT & Dr. H. RAHMAT EFFENDI.).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar