Senin, 02 Januari 2012
PERSOALAN KONSUMEN, DIPERINDAG KOTA DEPOK BUTUH SINERGI LPKS
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diseperindag) Kota Depok, Farah Mulyati, dalam sebuah kesempatan mengatakan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya (LPKS) di Kota Depok sudah terbentuk. Hal tersebut mencermati perlindungan konsumen di Kota Depok yang dinilai masih lemah akibat belum aktifnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya (LPKS).
Akibatnya sepanjang tahun 2011, terdapat 15 kasus keluhan konsumen yang berujung pada sengketa pengadilan.Namun sampai saat ini fungsinya belum aktif. Bahkan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) masih dalam tahap perencanaan pembentukan. ”Keberadaan BPSK itu sangat dibutuhkan apalagi untuk perlindungan konsumen. Tahun depan baru kita bentuk BPSK. Memang sudah terdapat LPKS di Depok ada empat, cuma belum aktif,” ujarnya kepada "PRLM", Minggu (1/1).
Berdasarkan catatan Disperindag, kata Farrah, terdapat 15 keluhan konsumen yang berujung pada sengketa dan ke pengadilan pada tahun 2011. Dirinya berharap bisa memfasilitasi sengketa tersebut sebagai bentuk dari perlindungan konsumen.
Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Tengku Farida, mengatakan keberadaan BPSK sangat penting. Hal itu karena perekonomian Kota Depok akan terus berkembang pada lima tahun mendatang. Sektor perdagangan juga memberikan kontribusi kedua dalam produk domestik regional bruto (PDRB) setelah industri olahan. “Sudah selayaknya perlindungan konsumen di kedepankan. Perlu sinergitas diantara Disperindag dan LPKS,”ujarnya. (Pra).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar