Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 07 Januari 2012

CALON INDEPENDEN PEMILUKADA KOTA BEKASI HARUS DI DUKUNG 3 PERSEN JUMLAH PEMILIH

KPUD Kota Bekasi telah merancang tahapan pemilukada Kota Bekasi. Pendaftaran calon independen, KPUD menjadwalkan bulan Juli. Pelaksanaan pemilukada sendiri bakal berlangsung 16 Desember 2012. Ketua KPUD Kota Bekasi, Syarifudin mengatakan tak mudah bagi calon perseorangan untuk bisa lolos menjadi calon wali dan wakil walikota. “Minimal 3 persen dari jumlah pemilih, dengan asumsi jumlah penduduk Kota Bekasi yang mempunyai hak pilih sebanyak 1,6 juta jiwa, maka bakal calon independen harus menunjukkan dukungan sekitar 4.800 orang,” katanya.Calon perseorangan untuk calon walikota dan wakil walikota di Kota Bekasi harus punya dukungan suara minimal tiga persen dari total pemilih. Jika tidak memenuhi kuota tersebut, tidak akan lolos ke tahap berikutnya. Tidak hanya itu, kata dia, ada syarat tambahan dari penggalangan tiga persen dukungan tersebut. Yaitu jumlah pendukungnya tidak hanya berasal dari satu kecamatan saja. Namun tersebar di 12 kecamatan di Kota Bekasi. ”Setengah dukungan yang boleh berasal dari satu daerah tertentu. Sementara sisanya harus tersebar, ini toleransinya,” tuturnya. Sementara itu, untuk pendaftaran kandidat calon wali dan wakil walikota dari partai politik akan dibuka Agustus. ”Agustus mendatang, mulai peroses pendaftaran calon kepada daerah, untuk mengikuti pemilukada pada 16 Desember,” kata Syarifudin. Pemkot Bekasi sendiri pada bulan depan harus sudah membentuk tim sukses Pemilukada, yang pengurus dan anggotanya terdiri dari Instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Polresta Bekasi dan Kodim Bekasi. Tugas tim sukses tersebut, lanjutnya mengkoordinasikan setiap persiapan dan kebutuhan pelaksanaan pemilukada di Kota Bekasi. ”Seperti Disdukcapil harus menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih pemilukada (DP4) ke KPU,” tuturnya. DP4 tersebut, kata Syarifudin, nantinya akan dijadikan draf Daftar Pemilih Sementara (DPS). Disdukcapil harus menyerahkan Daftar Pemilih Sementara ke KPUD Kota Bekasi minimal 5 bulan sebelum pemungutan pemilihan kepala daerah.”Berarti sekitar Juli, Disdukcapil harus menyerahkan DPS ke KPU. Semoga saja semuanya berjalan sesuai rencana,” tandasnya. (DPK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar