Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Senin, 02 Januari 2012

2.467 PELANGGARAN SELAMA MALAM PERGANTIAN TAHUN

Jumlah pelanggaran lalu lintas pada malam pergantian tahun mencapai 2.467 kasus. 1.620 Kasus di antaranya ditilang dan 847 diberikan teguran dari kepolisian atas pelanggaran yang dilakukan. Hal itu diungkapkan Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/1/2012). "Yang ditilang ini adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,sedangkan teguran diberikan kepada pelanggar yang mana pelanggarannya tidak terlalu signifikan menimbulkan kecelakaan,"" ujar AKBP Sudarmanto. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, total pelanggaran pada malam tahun baru mencapai 2.467 kasus. Dengan perinciannya yakni 1.620 ditilang dan 847 diberikan teguran. Dari total pelanggar yang kena tilang itu, polisi menyita barang bukti berupa 550 lembar SIM (Surat Izin Mengemudi), 1.048 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), 20 unit motor dan 2 unit mobil. AKBP Sudarmanto mengatakan, pelanggaran terbanyak dilakukan pengendara motor. Pelanggaran yang dilakukan di antaranya tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, menerobos traffic light dan lainnya. Sementara itu, pelanggaran pengendara lalu lintas yang tercatat selama Operasi Lilin 2011 yang digelar mulai 23 Desember 2011-1 Januari 2012, mencapai 34.525 kasus. Adapun, dari angka tersebut, 23.780 pengendara ditilang dan sisanya, 10.745 hanya mendapatkan teguran. Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi selama Operasi Lilin yakni 14.500 lembar STNK, 8.841 lembar SIM, 400 unit motor dan 29 unit mobil. Sedangkan secara keseluruhan, pelanggaran yang terjadi sepanjang Januari-Desember 2011 mencapai 1.370.895 kasus, di mana 1.117.025 ditilang dan 253.682 ditegur. "Barang bukti yang disita yakni 449.062 lembar SIM, 652.870 STNK, 14.029 unit motor dan 754 unit mobil," tutupnya. (hpm).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar