Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 04 Januari 2012

PEMKOT PELAJARI GUGATAN MUTASI DI PTUN

Roro Yoewati, kabid Administrasi pemerintahan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, membenarkan bahwa pemerintah Kota Bekasi Cq. Plt. Walikota Bekasi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandung. Menanggapi gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Roro Yoewati menanggapinya dengan biasa saja tanpa ada reaksi berlebihan (3/1). Roro hanya mengatakan bahwa apa yang digugat akan dipelajari dengan detail dan cermat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dalam hal ini "dipasrahi" untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) mutasi ratusan guru dan kepala sekolah di kota Bekasi. Menurutnya dinas pendidikanlah yang memiliki hak untuk menjelaskan aspek-aspek penting pemutasian guru dan kepala sekolah. Namun demikian Roro berharap semua pihak juga harus mempelajarinya dengan seksama kebijakan yang dianggap kontroversi tersebut. "Sehingga persoalan mutasi yang dilakukan kemarin tidak menjadi opini yang tidak jelas dimasyarakat.", katanya saat ditemui di ruang kerja. Dirinya sudah melakukan kroscek dengan dinas terkait, bahwa sampai saat ini tidak ada surat terkait komplain yang dikirimkan maupun upaya pendekatan kepada dinas pendidikan dan juga BKD Kota Bekasi. Lalu pemberitaan akhir diakhir Desember 2011 sudah menyinggung persoalan gugatan ke PTUN, padahal aduan mereka di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi ditindak lanjuti lewat beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D. Pemanggilan Plt. Walikota untuk didengarkan keteranganpun sudah dilakukan oleh DPRD Kota Bekasi untuk mengurai persoalan substatif dilakukannya mutasi. Menurut Roro, apa yang dilakukan dengan mem-PTUN-kan kebijakan mutasi guru tidak tepat bila dilihat dari history perjalanan "menyoal" keluarnya SK mutasi Surat bernomor 820/ kep.94-BKD/ XII/ 2011. Pro-kontra mutasi guru dan kepala sekolah pun semakin mengencang dengan datangnya dukungan dari masyarakat akan kebijakan Plt. Walikota Bekasi dengan kehadiran puluhan warga ke gedung DPRD Kota Bekasi. Hal ini menjadi semakin terlihat mutasi dijadikan issue politik dan pihak-pihak yang mendukung kebijakan mutasi menganggap gerakan peninjauan mutasi sudah ditunggangi kepentingan politik tertentu. Sah saja kalau Roro menyatakan bahwa pada akhirnya guru sebagai keluarga besar korp pegawai negeri Indonesia (KORPRI) terjebak kedalam bangunan opini yang tidak jelas. Cara-cara yang dilakukan terlihat tidak mengikuti hierarki kebijakan dan banyak langkah-langkah ditingkat internal lingkungan dinas pendidikan sendiri tidak ditempuh. Roro mengingatkan, seharusnya kalau diantara penggugat merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) langkah-langkah prosedural ditingkat organisasi kedinasan dipenuhi dulu. Lalu mereka pun dapat menindak lanjutinya dengan klarifikasi melalui BKD dan bahkan Bagian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kalau ternyata menurut mereka argumentasi yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku diselewengkan dalam penetapan mutasi, barulah tindakan gugatan PTUN menjadi pilihan. Coba saja tanya dinas pendidikan kota Bekasi, apakah mereka melakukan langkah-langkah itu? Kalau di BKD, sama sekali tidak pernah ada upaya dan kami baru tahu kalau sudah dilakukan gugatan PTUN.", imbuh Roro. Saat dikonfirmasi, Plt. Walikota Bekasi hanya tersenyum. Dirinya menyerahkan pada instansi terkait untuk melakukan tugasnya dan juga memberi penjelasan kronologis sampai adanya gugatan. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar