Sabtu, 07 Januari 2012
KOTA BEKASI, BUANG SAMPAH SEMBARANGAN Rp. 50 JUTA
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat akan mempertegas larangan membuang sampah sembarangan dengan denda Rp 50 juta atau kurungan enam tahun mulai 2013.
"Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah yang baru disahkan akhir tahun," kata Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Ratim, di Bekasi, Jumat (06/1/2012).
Menurut dia, munculnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar diakibatkan keterbatasan armada pengangkut dan sikap masyarakat.
"Ada warga yang sengaja menyediakan lahan kosongnya untuk menampung sampah warga. Yang bersangkutan mendapat keuntungan materi karena mengomersilkan lahan atau sekedar teruruk lahannya," katanya.
Menurut dia, Kota Bekasi dihuni oleh 2,3 juta penduduk dengan luas lahan sekitar 220.000 meter persegi dan menciptakan sampah 1.400 ton per hari. Sementara kemampuan Pemkot Bekasi mengangkut sampah hanya sekitar 30 persen karena keterbatasan armada.
Melalui pemberlakuan Perda tersebut, kata dia, pihaknya akan menindak tegas pihak mana pun yang melanggar aturan pengelolaan sampah. (Ndi).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar