Sabtu, 14 Januari 2012
KOMISI B TEMUKAN PROYEK TIDAK SESUAI SPEK
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Bekasi meminta Dinas Bina Marga dan Tata Air (BINAMARTA) Kota Bekasi untuk memberi sangsi bagi pelaksana pekerjaan proyek jalan yang tidak sesuai kontrak. Hal itu disampaikan Ronny Hermawan selaku ketua Komisi B yang dalam 1 minggu bulan Januari 2012 melakukan inspeksi mendadak kesejumlah lokasi pelaksanaan proyek infrastruktur jalan di Kota Bekasi.
Komisi B DPRD Kota Bekasi kembali menemukan proyek pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Kali ini dalam hal pembangunan jalan yang pengerjaannya dilakukan di bawah koordinasi Dinas Bina Marga dan Tata Air (Disbimarta) Kota Bekasi dengan menggunakan APBD 2011.
Temuan itu diperoleh Komisi B saat melakukan inspeksi ke dua titik hasil perbaikan jalan yang dipilih secara acak, Rabu (11/1) dan Kamis (12/1). Tak sekadar memantau secara fisik untuk memastikan perbaikan telah dikerjakan, Komisi B pun sengaja membor jalan di beberapa titik yang diperiksa.
Titik pertama ialah pengaspalan Jalan Kemang Raya di Perumahan Kemang Pratam, Kecamatan Rawalumbu. Sesuai spesifikasi, pengaspalan di jalan sepanjang 782 meter itu semestinya setebal 5 cm. Namun di beberapa titik yang ketinggian jalannya agak berbeda, ketebalan aspal hanya 4 cm. "Di lokasi ini memang agak sedikit melenceng dari spesifikasi yang disepakati. Namun masih dalam batas toleransi," kata Ketua Komisi B Ronny Hermawan.
Berlanjut kemudian ke Perumahan Harapan Baru II Jalan Durian Raya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat. Hasil pembetonan di titik ini pun ditoleransi karena penyimpangan kurang dari 1 cm. Berdasarkan spesifikasi, ketebalan beton semestinya 20 cm, tapi saat diperiksa hanya 19,2 cm.
Temuan yang tak dapat ditoleransi Komisi B ialah hasil pengerjaan Jalan Bawang di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya. Secara kasat mata, sudah terlihat lubang-lubang kecil di projek pembetonan jalan seharga Rp 700 juta tersebut.
Saat dibor di beberapa titik, didapati ketebalan beton yang bervariasi antara 9-13 cm. Padahal sesuai spesifikasi yang disepakati ketebalan betonnya harus 15 cm. "Kalau penyimpangan di lokasi ini tidak bisa ditoleransi. Penyimpangannya jauh, sehingga hasil akhirnya buruk. Lihat saja, sejumlah lubang yang sudah bermunculan itu jadi buktinya," kata Ronny.
Dengan memperhatikan kualitas dari beton tersebut, Komisi B akan mengirimkan contoh yang telah dibawa ke laboratorium. "Ini bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD. Temuan kami akan disampaikan kepada Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk ditindaklanjuti. Sebab, baik eksekutif maupun legislatif tentu tidak mengingini uang rakyat terbuang percuma melalui pembangunan infrastruktur berkualitas rendah," tuturnya.
Apa yang dilakukan Komisi B tersebut disambut baik Pelaksana Tugas Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Ia pun meminta laporan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Komisi B untuk kemudian ditindaklanjuti. "Kalau memang ada kontraktor yang mengurangi volume, kita tagih kelebihannya untuk dikembalikan," katanya.
Rahmat juga mengatakan, hasil pemeriksaan itu juga berfungsi untuk mengetahui kontraktor yang punya komitmen. Kontraktor tanpa komitmen akan masuk daftar hitam dan tak akan diberi kesempatan lagi mengerjakan projek pembangunan di Kota Bekasi.(Dow).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar