Rabu, 11 Januari 2012
SERTIFIKASI MASIH SEKEDAR STATUS UNTUK MENINGKATKAN GAJI
Ada suasana yang berbeda, terutama di kantor-kantor Dinas Pendidikan, Catatan Sipil, UPTD di Kabupaten/Kota Bekasi seminggu terakhir ini. Lebih ramai, lebih semarak, lebih sesak dan lebih sibuk. Yang disebut terakhir inilah yang menonjol. Sejumlah guru rela menunggu berjam-jam, menunggu antrian ijazah dan akte kelahiran mereka dilegalisir oleh pejabat terkait. Ya, termasuk harus ikhlas duduk di lantai menyusun berkas karena tidak kebagian kursi (seperti di gedung DPR aja, rebutan kursi hehe..)
Tapi begitulah yang terjadi dalam sepekan di awal Januari 2012 ini. Ribuan calon peserta sertifikasi tahun 2012 bagi guru TK, SD, SMP dan SMA di Kabupaten dan Kota Bekasi, mengeluhkan singkatnya batas waktu yang diberikan oleh Dinas Pendidikan setempat dalam pengumpulan berkas dokumen persyaratan sertifikasi. Akibatnya instansi Dinas Pendidikan di kedua wilayah tersebut diserbu kalangan guru.
Seperti dikutip Harian Terbit dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Selasa (10/1), khusus di Kota Bekasi diperkirakan ada sekitar 2000-an guru TK, SD, SMP, SMA yang ikut menjadi calon peserta sertifikasi. Sementara di Kabupaten Bekasi jumlah guru yang ikut sertifikasi juga tidak jauh berbeda.
“Di wilayah kami, yang terbanyak guru SD, kalau guru TK cuma 28 orang ikut calon peserta sertifikasi,” kata Kepala UPTD PNF dan PAUD Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Iis E Kusmiati, yang terpaksa ikut lembur menemani guru dan staf UPTD menyusun berkas dokumen.
Menurut kalangan guru, kabar adanya pemberkasan untuk sertifikasi ini, baru diterima Senin (9/1) atau sehari sebelumnya, dan diminta dikumpulkan berkasnya Selasa (10/1). Selanjutnya diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang hanya memberi batas toleransi sampai Rabu (11/1)sore.
Akibat mepetnya (singkat,red) waktu yang diberikan, banyak di antara guru yang terpaksa harus pulang kampung mengambil ijazah dan akte kelahiran mereka karena batas waktu penyerahan berkas cuma sehari. Belum lagi berkasnya harus terlebih dahulu dilegalisir oleh instansi terkait.
“Teman saya harus terbang ke Jawa Timur karena ijazah serta akte kelahirannya masih disimpan di kampungnya di Surabaya. Langsung beli tiket pesawat untuk penerbangan terakhir malam hari, dan esoknya balik lagi ke Bekasi dengan pesawat pertama pagi hari,” kata Sitti Rabiah, guru TK Islam Raihan dari Bekasi Timur.
“Bagaimana yang tidak punya duit beli tiket pesawat pulang kampung? Nggak ikut sertifikasi deh. Untungnya, saya tinggal di Bekasi, walau harus tetap bolak-balik dari rumah ke sekolah, kantor Dinas Pendidikan, UPTD Kecamatan, Kantor Catatan Sipil untuk dilegalisir berkas,” kata Sitti Rabiah.
Keluhan serupa juga disampaikan Suparjan Parjan, Sekertaris Yayasan Al Fidaa, Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pengelola lembaga pendidikan mulai tingkat TK, SD hingga SMP ini mengaku ikut pontang-panting ke Dinas Pendidikan Kabupaten membantu mengurus pemberkasan guru-gurunya yang ikut sertifikasi.
Tidak sedikit di antara guru yang terpaksa disuruh pulang ke daerah tempat mereka lulus untuk mengurus surat keterangan dari pihak sekolah. Kasus seperti ini karena ijazah asli yang bersangkutan, hilang atau terbawa banjir waktu bencana di kampungnya.
Seorang guru TK misalnya, terancam tidak bisa ikut sertifikasi karena terkendala oleh persyaratan kelengkapan dokumen. Gara-garanya akte kelahirannya berbeda dengan domisilinya. Dia tinggal di Kabupaten Bekasi, tapi mengajar di Kota Bekasi. Ketika legalisir di Kantor Catatan Sipil Kota Bekasi, ditolak dan harus ke kabupaten. Sementara di Kabupaten, dia juga ditolak. Entah kenapa. Hingga tulisan ini saya turunkan, dia masih berusaha supaya bisa dilegalisir. Entah dengan cara bagaimana pun. Kasus lain, akte kelahiran seorang guru juga ditolak untuk dilegalisir karena sudah tidak terbaca identitasnya di akte (buram).
Soal keterangan sehat dari dokter puskesmas, juga bermasalah. Ada dua versi persyaratan pemberkasan. Pertama, ada yang bilang harus dilegalisir juga melalui puskesmas tempat mengambil keterangan sehat. Kedua, ada yang bilang tidak perlu dilegalisir. Solusinya, yang mau legalisir boleh, yang tidak mau juga tidak dilarang.
Sejumlah kelengkapan dokumen calon peserta sertifikasi yang harus disiapkan, membuat para guru seolah mabuk, kelimpungan dan pontang-panting. “Saya sampai gak tidur menyusun dan mempersiapkan berkas SK, dan macam-macam deh,” keluh seorang guru TK.
Persyaratan kelengkapan dokumen calon peserta sertifikasi tahun 2012 ini, menerapkan pola PLPG (Pelatihan Pendidikan Guru) dengan menyertakan 7 berkas lampiran dokumen ditambah 1 map warna coklat. Antara lain, foto copi ijazah mulai SD-S3, SK pangkat/golongan terakhir, SK mengajar, pas foto, foto terbaru, akte kelahiran dan surat keterangan sehat. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang menerapkan pola portofolio.
Setelah melengkapi dan menyerahkan berkas, guru baru bisa tenang, legah dan tinggal menunggu hasil pengumuman pemberkasan. Lolos apa tidak berkasnya. Selanjutnya menunggu panggilan untuk diklat (pendidkan dan latihan). Ada yang digelar di Bandung, Bogor, Lembang.
Lalu apa manfaatnya ikut sertifikasi guru? Ternyata belum semua paham, atau mungkin karena kurangnya sosialisasi? Bagi guru, yang terbetik di pikiran mereka, hanya peluang menambah pendapatan seperti gaji. “Yang tahu persis seperti apa itu sertifikasi, ya mereka yang sudah mengikuti diklat, kita mah gimana nambah gaji, hehe…,” seloroh seorang guru. Hanya itukah motivasi mereka? (Bro)._
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar