Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 14 Januari 2012

PEMKOT DAPAT BOCORAN SURAT PUTUSAN PENETAPAN PTUN

Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini dinas pendidikan Kotya Bekasi, menyampaikan keterangan pers terkait penundaan tuntutan dalam gugatan Guru dan Kepala sekolah yang dimutasi melalui SK mutasi Surat bernomor 820/ kep.94-BKD/ XII/ 2011. Tepat pukul 11.30 WIB, Sudiana selaku kepala bagian hukum dalam kesempatan itu hanya menyempaikan kebenaran informasi terkait gugatan dan informasi facsimile yang diterima sekretariat daerah terkait hal tersebut. Dalam kesempatan tersebut Encu Hermana, menyampaikan bahwa gugatan tersebut sudah dibicarakan dalam rapat yang dilakukan bersama Plt Walikota Bekasi, H. Rahmat Effendi. "Kalau menurut perda Nomor 29 tahun 2001 mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan.", kata Encu Hermana (13/1). Sedangkan Sudiana menerangkan bahwa proses peradilan belum dilaksanakan, sehingga belum dilakukan mediasi pada para penggugat. "Sampai dengan hari ini belum ada surat undangan terkait gugatan yang dilayangkan 9 orang penggugat.", katanya. Gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dilakukan Agus Subrata, Ety Kusmiati, Haerudin, Edward Nurpatria Krisna, Ratna RahaYU, Sri Susanti, Sofiat, Kurniasih, dan AR. Sudrajat. Putusan penetapan bernomor 02/ G/ 2012/ PTUN bandung tertanggal 12 Januari 2012 sendiri didapatkan dari sumber yang tidak disebutkan. Pemkot Bekasi melalui Pengacara Noval AlKatiri dan bagian Hukum Kota Bekasi akan mempelajari putusan penetapan yang dikeluarkan PTUN Bandung. Gugatan 9 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kota Bekasi ke PTUN sendiri disebutkan sebagai menggugat diri sendiri. Saat ditanya, Encu Hermana mengakui sampai hari ini belum ada upaya dari pihak penggugat untuk mempertanyakan kebijakan terkait ke lingkungan dinas pendidikan kota Bekasi. Oleh sebab itu akan dilihat lagi kesesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Encu, tindakan yang dilakukan oleh 9 orang penggugat tidak prosedural dan tidak memahami sumpah jabatan yang pernah diucapkan saat sumpah jabatan menjadi PNS. Setiap PNS yang diambil sumpah, dalam sumpah jabatan, siap untuk ditempatkan dimanapun mereka akan ditempatkan. Terkait gugatan sendiri, yang dipahami Encu adalah promosi jabatan yang diberikan pada pada mereka yang diberi tugas sebagai pengawas. "Mereka sepertinya tidak paham tentang aturan-aturan kepegawaian. ada tahapannnya, karena yang kemarin hanya serah terima tugas.", kata Encu. Noval selaku pengacara pemkot menyampaikan bahwa ada kemungkinan permohonan pencabutan penundaan. Menurut Noval alasan untuk dilakukannya skorsing dikarekan ada sesuatu yang mendesak atau yang mempertimbangkan. "Akan ada upaya pencabutan penundaan/ skorsing peradilan.", ujar Noval. Tersirat pemkot Bekasi akan mempelajari gugatan yang dilakukan 9 PNS-nya walau undangan dari PTUN Bandung belum mereka terima. Dalaqm pres conference yang dilakukan bagian hukum pemkot Bekasi terlihat hadir pula Kepala Bagian Humas, Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemkot Bekasi. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar