Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Selasa, 10 Januari 2012

PERDA NOMOR 10 KOTA BEKASI TAK DIINDAHKAN

Peraturan Daerah (perda) Nomor 10 tahun 2011 kota Bekasi tentang larangan berdagang di trotoar jalan ternyata tidak diindahkan oleh para pedagang. Banyak pedagang masih berjualan di trotoar jalan-jalan kota Bekasi. Padahal pemberitahuan yang dibuat satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) kota Bekasi banyak memasang pemberitahuan larangan itu di sejumlah tempat. Tetap saja pedagang menggelar dagangannya disejumlah jalan di Kota Bekasi. Hal terebut tentunya berpengaruh pada kondisi lalu lintas jalan di kota Bekasi. Selain mengakibatkan kemacetan karena penyempitan jalan, kesemrawutan dibebaskan jalan tampak terlihat kelas. Di sekitar pasar Pondok Gede misalnya, para pedagang sengaja membuka lapak dagangan di baht jalan. Selain penyempitan jalan ke arah Jalan Jauh Makmur, tapi juga merusak estetika jalan dan lingkungan disekitarnya. Menurut D. Setiawan, pemberlakuan perda Nomor 10 tahun 2011 belum tersosialisasikan dengan baik keseluruhan masyarakat. Sehingga banyak masyarakat masih seenaknya menggelar dagangan di lokasi yang bukan peruntukannya. Penegakan perda tersebut perlu dilakukan segera agar perda dapat berfungsi sebagaimana mestinya. "Tentunya hal ini membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah untuk menertibkan para pedagang yang masih berdagang di tepi jalan utama.", kata Setiawan. Pemerintahan ditingkatkan kecamatan harus tanggap dengan situasi di wilayah mereka. Menurut Setiawan, bukan tidak mungkin suatu saat akan menjadi permanen dan mengganggu kenyamanan para pengguna jalan. Setiawan mengingatkan, pentingnya koordinasi antara aparatur kecamatan dengan Unit Pelaksana Tingkat Dinas (UPTD) di lokasi yang berdekatan dengan pasar tradisional. Dengan demikian upaya persuasif dapat dikedepankan untuk penertiban para pedagang yang masih berjualan di baht jalan. Selain itu juga terkait efektifitas pemberlakuan perda di masyarakat dapat menjadi tolak ukur kinerja aparatur pemerintah setempat. "Penahaman isi perda tersebut dibutuhkan agar perda dapat ditegakkan.", lanjut Setiawan. Seperti diketahui, banyaknya pedagang berjualan bukan reda tempatnya sering meninggalkan sampai yang mengganggu keindahan. Akibatnya jalan tampak macet dan mengganggu kenyamanan para pengguna jalan. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar