Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 13 Januari 2012

TPA SUMUR BATU AKAN DIPERLUAS HINGGA 30 HEKTAR

Penuhnya Tempat Pembuyangan Akhir (TPA) sampah Sumur Batu mebuat pemerintah kota Bekasi kesulitan untuk melakukan pembuangan sampah. Bahkan dibeberapa lokasi, karena keterlambatan, beberapa warga sengaja membuang sampah bukan pada tempatnya.Pemerintah Kota Bekasi berencana memperluas area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu hingga seluas 30 hektare. Dengan tambahan 20 hektare dari area yang telah ada saat ini, diprediksi kebutuhan Kota Bekasi untuk lahan pembuangan sampah mencukupi hingga sepuluh tahun ke depan. Rencana tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai memantau penataan tumpukan sampah di zona 4 TPA Sumur Batu, Kamis (12/1). Menurut dia, perluasan direncanakan jauh-jauh hari sejak sekarang agar permasalahan kesulitan mencari area untuk pembuangan sampah tak lagi dihadapi Kota Bekasi. "Kita rencanakan dari sekarang kebutuhan lahan TPA hingga sepuluh tahun ke depan. Perencanaan jangka panjang ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Kota Bekasi," kata Rahmat. Keuntungan yang dimaksudnya ialah kepemilikan lahan pembuangan sampah yang sesuai dengan kebutuhan. Cara ini jauh lebih menguntungkan daripada saat alternatif membuang sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimunculkan. "Titip" buang ke TPST Bantargebang membutuhkan dana sekitar Rp. 19 miliar yang akan dibayarkan sebagai retribusi ke Pemprov DKI Jakarta dan biaya pengolahan pada PT. Godang Tua Jaya selaku pengelolanya. Sementara perluasan area hanya memakan biaya Rp. 6 miliar untuk pembebasan tanah seluas 5 hektare. Dana sebesar Rp. 19 miliar, cukup untuk membebaskan sekitar 20 hektare lahan. Dengan kata lain, biaya membuang sampah setahun ke TPST Bantargebang sama dengan dana perluasan 20 hektare area TPA Sumur Batu untuk kebutuhan sepuluh tahun mendatang. (Don/pRA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar