Minggu, 05 Februari 2012
PARTAI GOLKAR KABUPATEN BEKASI SIAPKAN PAW
Menyusul adanya pernyataan sikap Ketua Pelaksana Tugas (Plt) DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Amin Fauzi yang menyebutkan telah mengantongi tiga nama anggota dewan akan di PAW (Pergantian Antar Waktu) serta pemecatan dua Pengurus Kecamatan (PK), membuat sebagian kader Partai Golkar berang terhadap kondisi itu. Sikap tersebut dinilai inkonstitusional dari aturan main organisasi kepartaian. Terlebih, dapat memecah belah tubuh organisasi partai besar tersebut.
Rencana tiga nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang akan di PAW yakni, Sabaranto, Nahrowi Solihin dan Yoyoh Masruroh. Sedangkan, dua ketua Pengurus Kecamatan (PK) yakni masing-masing diwilayah Kecamatan Cibitung dan Cabangbungin. Mereka dinilai tidak mentaati peraturan partai atau Peraturan Organisasi nomor 07. Pernyataan itu pula dikeluarkan saat kegiatan konsolidasi dan pembekalan partai yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham, Plt Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Mantan Bupati Bekasi Salih Manaf maupun Pengurus Kecamatan.
Dibalik rencana PAW dan pemecatan itu menjadi sebuah kontroversi dikalangan kader Golkar lainnya. Salah satunya, Sekjen PK Golkar Cikarang Utara Agil Syahrudiana yang mengatakan bahwa sikap Plt DPD Golkar Kabupaten Bekasi itu terlalu dini bahkan inkonstitusional terkait pelaksanaan PAW kepada tiga anggota dewan dan pemecatan dua Ketua PK. Pasalnya, sebagai Plt tidak ada kewenangan terhadap langkah tersebut. "Tugas Plt adalah hanya menyiapkan dan menganggarkan dalam pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) untuk mencari pemimpin baru terlebih menghantarkan pemenangan pemilukada 2012 ini. Bukan tugas Plt dalam tataran mem-PAW dan pemecatan kader. Maka tindakan ini merupakan inkonstitusional dari aturan main organisasi kepartaian," katanya.
Agil menilai, kondisi ini hanya bersifat sentimentil bukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Pelaksanaan Organisasi. Seharusnya, seorang Plt harus bersikap persuasif dan edukatif. "Seperti halnya yang pernah dilakukan oleh seorang Akbar Tanjung dimana kepiawayannya mampu menepis gelombang peralihan dari Ketua DPP Golkar yang dijabat Harmoko (1997). Hal itu yang patut dicontohkan Plt Amin Fauzi sehingga tidak terjadi perpecahan ditingkat daerah maupun kecamatan," katanya.
Mosi tak percaya juga pernah dilakukan Pengurus ditingkat Kecamatan. Hal itu terkait Plt Amin Fauzi kurang mengakomodir para PK se-Kabupaten Bekasi.
Sehingga menjadi polemik ditingkat PK di 23 Kecamatan. Apalagi, pergantian tersebut jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Para PK itu menilai bahwa Plt Amin Fauzi tidak mengakomodir aspirasi pengurus tersebut sehingga timbul mosi tak percaya. Bahkan, mereka mengadu ke tingkat DPP Partai Golkar," papar Agil. (DRM)
(Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT atas dukungan biaya komunikasi dari PDAM TIRTA BHAGASASI, PDAM TIRTA PATRIOT dan Dr. H. RAHMAT EFFENDI).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar