Jumat, 03 Februari 2012
PERWAL DIGUNAKAN UNTUK PENINGKATAN PELAYANAN PEMKOT BEKASI
Pemerintah Kota Bekasi berlakukan peraturan walikota (PERWAL) Nomor 02 tahun 2012 tentang disiplin Pegawai Negeri Siplin (PNS). PERWAL Nomor 02 tahun 2012 ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada eselon II dan eselon III dilingkungan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) se-Kota Bekasi.
PERWAL tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS di lingkungan pemerintah kota Bekasi. Sebanyak 13.346 PNS yang ada di Kota Bekasi diharapkan mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang keberadaan PERWAL Disiplin Pegawai tersebut dari pimpinan SKPD, Kepala Kantor, Badan atau instansi tempat mereka bekerja.
PERWAL sendiri dikeluarkan Plt. Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi, sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin aparatur pemerintah kota Bekasi agar dapat memberikan pelayanan yang baik. seperti dikelahui ratusan orang di tahun 2011 lalu dinyatakan melanggar aturan kedisiplinan dan kepegawaian.
Nantinya PERWAL ini akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan promosi jabatan di lingkungan pemerintah kota Bekasi. Setiap 3 bulan sekali kepala SKPD nantinya akan dimintai laporan berupa skoring staf dimasing-masing SKPD. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) nantinya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara intensif karena sebelumnya sudah ada kontrak kinerja pegawai dan penanda tanganan pakta integritas.(Don).
(Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT atas dukungan biaya komunikasi dari PDAM TIRTA BHAGASASI, PDAM TIRTA PATRIOT dan Dr. H. RAHMAT EFFENDI).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar