Selasa, 31 Januari 2012
KETIADAAN HASIL KAJIAN CAKEP ALASAN KELUARNYA 3 REKOMENDASI DPRD
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Herry Koeswara, mengatakan surat rekomendasi dikeluarkan karena banyak aturan berkaitan dengan mutasi tidak dipergunakan sebagai acuan. Ketidakpuasan itu yang dijadikan alasan komisi D DPRD Kota Bekasi dalam mengeluarkan rekomendasi.
Tidak adanya tim penilaian kepala sekolah juga merupakan landasan formal DPRD mempersoalkan kebijakan mutasi kepala sekolah yang dilakukan pemerintah kota Bekasi. "Tidak adanya tim penilai kepala sekolah, mana bukti calon kepala sekolah.", kata Herry Koeswara saat ditemui di ruang kerjanya (30/1).
Bukti itu ditunggu oleh komisi D sampai dengan hari kamis kemarin belum diterima oleh anggota komisi yang menurut informasi juga merekomendasikan pergantian kepala dinas pendidikan itu. "Teman-teman komisi D tidak puas.Karena bukti calon kepala sekolah dibutuhkan.", katanya.
Hal lain berhubungan dengan pelibatan dewan pendidikan dalam proses mutasi kepala sekolah yang dilakukan pemkot. "Informasi yang kami dapat, dewan pendidikan tidak dilibatkan dalam proses itu.", tambah Herry lagi.
Ada hal lain yang kemudian menguatkan komisi D DPRD kota Bekasi untuk memanggil plt. Walikota Bekasi. "Informasi yang sama kami dapatkan. Bahwa apa hal tersebut masih koma. Artinya harus diakui secara proses yang dilakukan plt. Walikota Bekasi masih belum sempurna.", tegas Herry.
Oleh karenanya, setelah melalui rapat internal, komisi DPRD kota Bekasi mengeluarkan 3 (tiga) rekomendasi. Penundaan serah terima jabatan, perlu ada kajian yang lebih matang merupakan bagian dari rekomendasi yang dikeluarkan DPRD kota Bekasi.
Bahkan Herry mengkonfirmasikan adanya hambatan surat rekomendasi, terutama di sekretariat dewan. Sehingga komisi D DPRD kota Bekasi pun sangat lama mendapatkan jawaban dari pemerintah kota Bekasi.
Dugaan adanya komunikasi buruk yang dibangun dalam pelaksanaan mutasi juga yang dikeluhkan oleh ketua Komisi D itu.
Namun Herry tetap berpijak pada argumentasi apa yang mereka lakukan adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi kontrol dewan. Persoalannya, menurut Herry, bukan persoalan kepala sekolah bagian dari masyarakat.
Runyamnya persoalan mutasilah yang mendorong Komisi D memanggil Plt. Walikota Bekasi dan mengeluarkan rekomendasi. "Kita hargai juga langkah hukum yang dilakukan 9 orang yang menggugat.", katanya.
Sedangkan tuduhan politisasi kebijakan, hal itu diakui oleh Herry Koeswara selaku ketua komisi. "Susah bagi orang untuk melihat apa yang dilakukan tidak politis.", terangnya.
Terserah orang mau mengatakan apa adalah komentar lugas anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pria yang dikenal dekat dengan kaum dhuafa tersebut, sudah 2 periode menjadi wakil rakyat.
Apa yang dilakukan dianggap sebagai pelaksanaan fungsi kontrol dan juga dakwah. "Apa yang kami lakukan merupakan bagian dari dakwah.", kata Herry. (Don).
(Diunggah dari My BlackBerry Dengan power kuat sinyal @INDOSAT, didukung biaya komunikasi dari PDAM TIRTA BHAGASASI, PDAM TIRTA PATRIOT & Dr. H. RAHMAT EFFENDI.).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar