Senin, 13 Februari 2012
KEBERADAAN RTH DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
"SUARA PEREMPUAN PENENTU KEMENANGAN", HJ. DIAL HASAN KA. DEP. MINYAK DAN GAS BUMI DPP PARTAI GERINDRA
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Drs. Dadang Hidayat SH. M. Si., menghimbau masyarakat untuk terlibat dalam penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota Bekasi. Saat dihubungi melalui Telpon selular, Kepala BPLH mengatakan bahwa tanggungjawab penyediaan RTH menjadi kewajiban semua stake holder di kota Bekasi.
Baik itu perumahan, pertokoan, perkantoran maupun kawasan yang dikelola pengembang wajib memiliki RTH sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup. "Seperti perumahan sudah sangat jelas ada kewajiban penyediaan RTH seluas 30-40% dari luas keseluruhan," Kata Dadang Hidayat.
Sayangnya sampai hari ini masih banyak pihak yang mengabaikan kewajiban untuk menyediakan dan menjaga keberadaan RTH di kota Bekasi. "Menurut laporan saat ini hanya ada 13% dari luas keseluruhan wilayah kota Bekasi, itupun saya masih menyangsikannya," terangnya.
Menurut Dadang, ketersediaan RTH di kota Bekasi masih berasal dari Sepadan Sungai, RTH kewajiban pengemnang, perkampungan, pusat perbelanjaan dan perkantoran. "Itu pun tidak semuanya sesuai dengan ketentuan tang ada dalam Undang-undang Nomor 26 dan peraturan lain yang mengaturnya," Katanya.
Dadang Hidayat meminta agar masyarakat turut serta dalam menciptakan RTH agar lingkungan hidup dapat lestari. "Ini bukan tanggungjawab pemerintah semata, tanpa ada kepedulian masyarakat tidak ada artinya upaya tang dilakukan pemerintah," imbuhnya.
Senada dengan kepala BPLH kota Bekasi, Ketua Komisi A DPRD kota Bekasi, Roy Achyar, meminta agar semua stake holder melakukan pengawasan bersama. Sebab kondisi itu berbahaya bagi ekosistem lingkungan kota Bekasi. "Saat ini kondisi ozon sudah semakin tipis, itu karena kita mengabaikan kondisi lingkungan hidup," Katanya.
Roy meminta pemerintah kota Bekasi untuk segera mengajukan usulan sesegera mungkin agar DPRD kota Bekasi dapat membahasnya. "kalau sudah ada sebaiknya segera mengajukan draf regulasinya agar bisa Kami bahas di pansia," tambahnya.
Gerakan penanaman pohon diharapkan pimpinan fraksi partai Golkar Kota Bekasi itu dapat gencar dilakukan oleh masyarakat kota Bekasi. Selain itu Roy juga berharap kesadaran para pengembang untuk memenuhi kewajiban saat akan membangun dan merencanakan pembangunan yang akan dilakukan.
Selain itu, meminta tidak ada lagi pembangunan di daerah hijau dan daerah resapan sehingga berdampak pada lingkungan hidup secara keseluruhan. "Saya tidak ingin dengar lagi ada pengembangan bangunan hanya menyediakan RTH hanya 10 presen dan bentuk pelanggaran lainnya," Kata Roy Achyar. (Don).
(Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT atas dukungan biaya komunikasi dari PDAM TIRTA BHAGASASI, PDAM TIRTA PATRIOT dan Dr. H. RAHMAT EFFENDI).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar