Kamis, 16 Februari 2012
GAJI WALIKOTA BEKASI SUDAH SESUAI ATURAN
Heli Mulyaningsih, Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)kota Bekasi, menanggapi biasa pemberitaan yang mempertanyakan kenaikan gaji Plt. Walikota Bekasi. Gaji Plt Rp. 141 juta disejumlah media dinyatakan Plt. Walikota bergaji Rp. 156 juta beserta jumlah tunjangan.
Dalam konfirmasi via telpon selular, Heli menyatakan, gaji Plt. Walikota dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 masih relatif wajar. "Semua yang diusulkan dalam R-APBD 2012 soal gaji Walikota sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada," katanya (16/2).
Dicontohkan anggota fraksi Partai demokrat tersebut, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 150 milyar prosentase gajinya 0,15% atau sekitar Rp. 225 juta. "Artinya apa yang diusulkan ke provinsi masih dalam batas kewajaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000," kata Heli lagi.
Namun, Heli mengakui, bahwa DPRD Kota Bekasi tidak membahas secara spesifik anggaran gaji Walikota yang di dalam APBD ada di dalam biaya tidak langsung. "Kami tidak membahasnya secara khusus gaji Walikota, karena setiap anggaran sudah disertai konsideran peraturan yang mendukungnya," kata ibu tiga anak tersebut.
Tidak dibahas secara detail bukan berarti lemah kontrol terhadap pengajuan budgeting dari eksekutif pada legislatif. "Disinilah peran dari evaluasi atau koreksi yang dilakukan gubernur, apa yang lolos dari evaluasi Bangar DPRD akan dikoreksi oleh Gubernur sebelum disetujui," kata Heli.
Sehingga, menurut Heli, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kewajiban atau tugas budgeting yang ada di DPRD Kota Bekasi. "Marilah sama-sama bijaksana dalam melihat kenaikan APBD kota Bekasi atau kenaikan pada mata anggaran tertentu, tyoih PAD kota Bekasi terus menunjukkan peningkatannya," tambahnya.
Sedangkan Dr. H. Rahmat Effendi saat dimintai komentarnya soal pemberitaan gaji Walikota Bekasi yang luar biasa hanya menanggapinya dengan dingin. "Apanya yang naik? kan itu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000?," katanya.
Menurutnya kepala daerah patuh pada peraturan-peraturan pemerintah yang mengatur soal gaji, tunjangan jabatan dan biaya yang di-cover APBD. "Kok naik gaji? Kenaikan gaji apaan," katanya saat dikonfirmasi lewat telpon selular kemarin.
OPersoalan gaji kepala daerah kota Bekasi bertahun-tahun sensitif dan sering menjadi obyek eksporasi untuk dipersoalkan. Apalagi saat ini Mochtar Mohamad selaku Walikota di-non-aktifkan oleh Menteri Dalam Negeri karena tersangkut kasus hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan prosesnya masih di Mahkamah Agung. (Don).
(Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT atas dukungan biaya komunikasi dari PDAM TIRTA BHAGASASI, PDAM TIRTA PATRIOT dan Dr. H. RAHMAT EFFENDI).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar