Minggu, 19 Februari 2012
PERSELISIHAN PT. KANEFUSA-BURUH SELESAI
Permasalahan sengketa perburuan antara PT Kanefusa
Indonesia dengan buruh PHK berakhir tuntas. Akhirnya, pihak manajemen
perusahaan bersedia melakukan pembayaran uang pesangon terhadap 150
buruh.
Setelah melalui proses yang cukup panjang atau 20 bulan akhirya
didapat kesepakatan dari kedua belah pihak yang dituangkan dalam
perjanjian bersama antara PT Kanefusa Idonesia dan buruh PHK.
Kesepakatan tersebut menghasilkan 8 butir yang diantaranya pihak
pengusaha PT Kanefusa Indonesia bersedia membayar pesangon sebesar 1
kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) sesuai dengan putusan
Pengadilan Hubunga Industrial (PHI) ditambah dengan alfa, total
keseluruhan sebesar Rp 3.200.000. Adapun proses problem solving
permasalahan buruh ini di saksikan antara lain, Asosiasi Pengusaha
Indonesia (APINDO) Jawa Barat, PUK AMK FSPMI PT Kanefusa, Disnaker
Kabupaten Bekasi, serta Polresta Bekasi.
Dalam keterangan persnya, Ketua Apindo Jawa Barat Deddy Widjaya
mengatakan, perundingan/negoisasi antara manajemen perusahaan dengan
buruh ini dilakukan agar dapat mencari win-win solution. Pasalnya,
perselisihan ini sudah berlangsung selama 20 bulan (2 tahun)
berlangsung. "Agar tidak berlarut-larut kami lakukan perundingan ini.
Terlebih, untuk kenyamanan para pengusaha yang akan berinvestasi,"
kata Deddy, di Tambun Selatan kemarin.
Menurutnya, perselisihan perburuhan harus diselesaikan secara arif dan
bijaksana. Artinya, segala persoalan yang timbul maka dapat
dieslesaikan dengan kesepakatan. "Perselisihan antara pengusaha dengan
buruh ada kesepakatan dan harus di fasilitasi semua pihak," katanya.
Meski begitu, Apindo Jawa Barat berharap agar setiap permasalahan yang
terjadi di perusahaan-perusahaan dapat dimaksimalkan terutama para
buruh dapat mencapai tujuannya untuk tidak melakukan aksi. "Semua
dapat diselesaikan dengan baik, buruh tidak perlu melakukan aksi mogok
sehingga tidak mengganggu aktivitas produksi dan karyawan lainnya,"
tambahnya.
Sementara, Ketua PUK FSPMI PT Kanefusa Indonesia Agung mengatakan para
buruh sangat bersyukur apa yang telah dihasilkan dalam kesepakatan
berupa pembayaran uang pesangon kepada 150 buruh PHK. "Ini sudah
menjadi tanggungjawab pengusaha untuk membayar uang pesangon buruh,"
ujarnya. Setelah itu, masing-masing buruh berdiri sendiri untuk
pemenuhan hidupnya, tambah Agung. Dana pesangon buruh itu akan
dibagikan sesuai dengan masa kerja diantaranya, masa kerja 24 tahun
mendapat pesangon sebesar Rp 42 juta sedangkan masa kerja 1,5 tahun
sebesar Rp 2 juta.
Kabag Humas Polresta Bekasi AKP Bambang Wahyudi yang mewakili
Kapolreta Bekasi Kombes Wahyu Hadiningrat, menjelaskan
perundingan/negoisasi ini tidak lain untuk mencari win-win solution.
Dimana terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak. Apalagi,
persoalan itu akan mengganggu berbagai pihak baik pengusaha, karyawan
maupun arus lalulintas.
Perusahaan Jepang yang berlokasi di Kawasan Industri Ejip D-VIII ini
memproduksi pisau ekspor dibeberapa negara seperti Asia, Eropa dan
Amerika, dengan jumlah tenaga kerja.(Dma).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar