Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Minggu, 19 Februari 2012

PERSELISIHAN PT. KANEFUSA-BURUH SELESAI

Permasalahan sengketa perburuan antara PT Kanefusa Indonesia dengan buruh PHK berakhir tuntas. Akhirnya, pihak manajemen perusahaan bersedia melakukan pembayaran uang pesangon terhadap 150 buruh. Setelah melalui proses yang cukup panjang atau 20 bulan akhirya didapat kesepakatan dari kedua belah pihak yang dituangkan dalam perjanjian bersama antara PT Kanefusa Idonesia dan buruh PHK. Kesepakatan tersebut menghasilkan 8 butir yang diantaranya pihak pengusaha PT Kanefusa Indonesia bersedia membayar pesangon sebesar 1 kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) sesuai dengan putusan Pengadilan Hubunga Industrial (PHI) ditambah dengan alfa, total keseluruhan sebesar Rp 3.200.000. Adapun proses problem solving permasalahan buruh ini di saksikan antara lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat, PUK AMK FSPMI PT Kanefusa, Disnaker Kabupaten Bekasi, serta Polresta Bekasi. Dalam keterangan persnya, Ketua Apindo Jawa Barat Deddy Widjaya mengatakan, perundingan/negoisasi antara manajemen perusahaan dengan buruh ini dilakukan agar dapat mencari win-win solution. Pasalnya, perselisihan ini sudah berlangsung selama 20 bulan (2 tahun) berlangsung. "Agar tidak berlarut-larut kami lakukan perundingan ini. Terlebih, untuk kenyamanan para pengusaha yang akan berinvestasi," kata Deddy, di Tambun Selatan kemarin. Menurutnya, perselisihan perburuhan harus diselesaikan secara arif dan bijaksana. Artinya, segala persoalan yang timbul maka dapat dieslesaikan dengan kesepakatan. "Perselisihan antara pengusaha dengan buruh ada kesepakatan dan harus di fasilitasi semua pihak," katanya. Meski begitu, Apindo Jawa Barat berharap agar setiap permasalahan yang terjadi di perusahaan-perusahaan dapat dimaksimalkan terutama para buruh dapat mencapai tujuannya untuk tidak melakukan aksi. "Semua dapat diselesaikan dengan baik, buruh tidak perlu melakukan aksi mogok sehingga tidak mengganggu aktivitas produksi dan karyawan lainnya," tambahnya. Sementara, Ketua PUK FSPMI PT Kanefusa Indonesia Agung mengatakan para buruh sangat bersyukur apa yang telah dihasilkan dalam kesepakatan berupa pembayaran uang pesangon kepada 150 buruh PHK. "Ini sudah menjadi tanggungjawab pengusaha untuk membayar uang pesangon buruh," ujarnya. Setelah itu, masing-masing buruh berdiri sendiri untuk pemenuhan hidupnya, tambah Agung. Dana pesangon buruh itu akan dibagikan sesuai dengan masa kerja diantaranya, masa kerja 24 tahun mendapat pesangon sebesar Rp 42 juta sedangkan masa kerja 1,5 tahun sebesar Rp 2 juta. Kabag Humas Polresta Bekasi AKP Bambang Wahyudi yang mewakili Kapolreta Bekasi Kombes Wahyu Hadiningrat, menjelaskan perundingan/negoisasi ini tidak lain untuk mencari win-win solution. Dimana terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak. Apalagi, persoalan itu akan mengganggu berbagai pihak baik pengusaha, karyawan maupun arus lalulintas. Perusahaan Jepang yang berlokasi di Kawasan Industri Ejip D-VIII ini memproduksi pisau ekspor dibeberapa negara seperti Asia, Eropa dan Amerika, dengan jumlah tenaga kerja.(Dma).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar