Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 19 September 2012

NASABAH BCA DIRAMPOK DI CIKARANG

Aksi perampokan terhadap nasabah bank kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kampung Cabang Lio Rt. 03/04 Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (18/9/2012) sekira pukul 11:00 WIB. Korban, Hj. Een, 41 tahun, menderita luka bacok pada lengan kiri dan uang Rp. 105 juta dibawa kabur 4 perampok.

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban selesai mengambil uang sebesar Rp. 185 juta di Bank BCA Cikarang. Usai mengambil uang, korban memasukkan uang tersebut ke dalam jok sepeda motor Honda Vario dan korban langsung pulang ke rumahnya.

Sesampai di depan rumah, korban mengeluarkan uang dari dalam jok motor. Namun tiba-tiba datang dua sepeda motor berboncengan, 4 orang, langsung mengancam korban menggunakan golok dan merebut uang korban. Korban berusaha melawan hingga korban luka bacok pada lengan sebelah kiri.

Salah seorang pelaku lainnya mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan satu kali ke udara, selanjutnya merebut uang korban. Uang yang berhasil dibawa kabur pelaku sebesar Rp. 105 juta.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Metro Cikarang. Petugas yang datang ke lokasi melakukan Olah TKP menemukan sebutir peluru jenis FN. Peristiwa masih dalam penyelidikan Polsek Metro Cikarang.(*)

PENGUMUMAN LPSE KOTA BEKASI

 
 
No Nama Paket Agency HPS Download Dokumen
1
Pengadaan Alat Kesenian Tradisional Pemerintah Kota Bekasi 280 jt 19 Sep - 27 Sep 2012
2
Pengadaan Buku Raport TK, SD, SMP, SMA dan SMK Pemerintah Kota Bekasi 726,5 jt 19 Sep - 23 Sep 2012
3
Pengadaan Alat Peraga KIT Guru IPA SD (Saint KIT) dan Microskop Guru (Banprov) Pemerintah Kota Bekasi 4,9 M 19 Sep - 23 Sep 2012
4
Penataan Lapangan Olahraga RW.16 Kel. Aren Jaya Pemerintah Kota Bekasi 208,7 jt 17 Sep - 21 Sep 2012
5
Penataan Lapangan Besar RW.17 Kel. Jatirahayu Pemerintah Kota Bekasi 303,1 jt 17 Sep - 21 Sep 2012
6
Lanjutan Pembangunan Perkantoran Jalan. A. Yani No.1 Kota Bekasi (Multiyears) Pemerintah Kota Bekasi 105,5 M 17 Sep - 25 Sep 2012
7
Pengadaan Alkes, Alat Laboratorium dan CSSD Pemerintah Kota Bekasi 14,4 M 19 Sep - 29 Sep 2012
8
Peningkatan Jalan Lingkungan RT 08/22 Kel. Harapan Jaya Pemerintah Kota Bekasi 135,5 jt 11 Sep - 19 Sep 2012
9
Perbaikan Jalan Duwet RT. 01/05 Wisma Seroja Kel. Harapan Jaya Pemerintah Kota Bekasi 135,5 jt 11 Sep - 19 Sep 2012
10
Rehabilitasi Jalan Kemuning 1 RW 05 Kel. Bojongmenteng Pemerintah Kota Bekasi 135,5 jt 11 Sep - 19 Sep 2012
11
Perbaikan Jalan Lingkungan RT. 07 RW. 07 Kel. Pejuang Kel. Pejuang Pemerintah Kota Bekasi 135,5 jt 11 Sep - 19 Sep 2012
12
Pembangunan Sarana Pendukung Zona 5 Pemerintah Kota Bekasi 2,2 M 11 Sep - 19 Sep 2012
13
Pembangunan TPA Zona 5 Pemerintah Kota Bekasi 7,5 M 11 Sep - 19 Sep 2012
14
Penggantian Suku Cadang Pemerintah Kota Bekasi 950 jt 11 Sep - 19 Sep 2012
15
Pengadaan Alat Peraga Matematika SDN Pemerintah Kota Bekasi 1,4 M 18 Sep - 24 Sep 2012

ANCAMAN HUKUMAN 20 TAHUN PENJARA UNTUK PORKAS

Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Bekasi Porkas Pardamean serta dua kontraktor pelaksana proyek pembangunan Depo Arsip, Serius Taurus Nababan dan Dapit Sinaga menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/9/2012). Tidak hanya Porkas, kasus ini juga menyeret dua terdakwa lainnya yang merupakan kontraktor Komisaris PT Monteleo Perkasa Dapit Sinaga dan Direktur PT Monteleo Perkasa Cabang Bekas Serius Taurus Nababan.

Hanya Porkas dan Dapit yang ajukan eksepsi kepada majelis hakim pengadilan Tipikor. "Perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 194 juta diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di ruang sidang III Pengadilan Tipikor Bandung.




Dengan dakwaan subsider, yaitu, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal atas dua pasal yang dijerat yaitu 20 tahun penjara, belum lagi denda atau uang pengganti kerugian negara.

Atas dakwaan tersebut, Porkas yang mengenakan kemeja bergaris dan didampingi kuasa hukum menyatakan akan mengajukan "Kami meminta waktu 1 minggu untuk mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Porkas. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, para terdakwa dianggap bersekongkol melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 194 juta.

Dalam uraian dakwaannya, dijelaskan bahwa korupsi ini bermula saat Distarkim mengumumkan lelang proyek kegiatan pembangunan Dipo Arsip dengan anggaran dari APBD 2010 sebesar Rp 5,8 miliar. Porkas sebagai Kepala Distarkim menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk kegiatan tersebut. Selanjutnya Distarkim pun membuka lelang umum melalui media massa.

Mengetahui adanya pengumuman lelang di media massa, Dapit sebagai komisaris PT Monteleo Perkasa di Jakarta mendaftarkan diri sebagai peserta lelang hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai tender Rp 4,8 miliar. "Para terdakwa bersepakat melakukan korupsi di mana awalnya Serius mengetahui bahwa pemenang tender merupakan PT Monteleo Perkasa dari saksi Kamsirun. Kemudian Serius menanyakan, apakah Kamsirun mengenal orang dalam dari PT Monteleo Perkasa, kemudian Kamsirun menyatakan mengenal Dapit Sinaga. Sementara Serius mengaku mengenal orang dalam di Pemda dan telah direkomendasikan sebagai pelaksana kegiatan sehingga Serius minta dipertemukan dengan Dapit," tutur JPU dalam sidang yang digelar di ruang sidang III Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (19/9).

Setelah dikenalkan oleh saksi Kamsirun, Serius pun mengatakan bahwa dirinya mengenal orang di dalam Pemda dan telah direkomendasikan sebagai pelaksana kegiatan pembangunan. Namun karena tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, sehingga Serius tidak bisa mendaftar lelang. "Karena itu Serius meminta agar Dapit menyerahkan proyek tersebut pada Serius dengan meminjamkan perusahaannya," kata JPU.

Atas tawaran Serius tersebut, Dapit kemudian membuatkan PT Monteleo Perkasa cabang Bekasi di mana Serius dijadikan sebagai direkturnya dengan imbalan Rp. 80 juta.

Pengalihan tersebut dianggap telah menyalahi aturan karena kegiatan tersebut seharusnya tidak bisa di subkontrakkan. Apalagi PT Monteleo Perkasa Cabang Bekasi belum mendapatkan pengesahan sebagai badan usaha berhak melaksanakan kegiatan tersebut. "Sejarusnya PT Monteleo Perkasa bertanggungjawab penuh atas kegiatan tersebut dan tidak dialihkan ke Serius yang tidak mendaftarkan diri pada lelang kegiatan," jelas JPU.

Pelaksanaan proyek tersebut, pelaksana tender dengan nilai Rp 4,8 miliar akan menerima bayaran secara bertahap dalam 4 termin. Di mana 25 persen nilai kontrak akan dibayarkan jika pembangunan mencapai 30 persen, pembayaran kedua sebesar 30 persen jika pembangunan mencapai 60 persen, pembayaran ketiga 20 persen jika sudah mencapai 80 persen dan pembayaran keempat atau terakhir sebesar Rp 20 persen dari nilai kontrak jika pembangunan selesai 100 persen.

Dalam proses pembangunannya, Serius mengajukan surat ke Porkas untuk memohon uang muka terlebih dahulu sebesar Rp 20 persen yang disetujui Porkas. "Dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Serius selalu mengalami keterlambatan dan tidak sesuai dengan jadwal. Sehingga Pejabat Pengawasan Teknis memberikan surat teguran pada Porkas selaku PPK untuk ditindaklanjuti. Namun oleh Porkas teguran tersebut ada yang disampaikan oleh Porkas, ada juga yang tidak," katanya.

Pembangunan yang telah dilakukan oleh Serius yaitu sebesar Rp. 3,7 miliar di mana perhitungan sampai termin ketiga, padahal pekerjaan yang dilakukan seriusn hanya 75 persen. Sehingga seharusnya nilai yang didapat tidak sampai Rp. 3,7 miliar karena cara pembayaran bertentangan dengan etika pengadaan. "Dari 17 item yang ada, terdapat selisih volume 10 persen dari ketentuan yang ada. Sehingga berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp. 194 juta," tutur JPU. (Coen).

Selasa, 18 September 2012

ANOMALI HIDUP, BOSAN HIDUP SEWA ORANG UNTUK BUNUH DIRI SENDIRI

Oentaryo (56) sudah putus asa dengan sakit yang dihadapinya. Dia pun nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Tapi bukan dengan tangan sendiri, dia menyewa orang lain. "Ya dia membayar orang untuk melakukan permintaan itu," kata Kapolsekta Jatiasih, Bekasi, Kompol Bambang saat dihubungi detikcom, Selasa (18/9/2012).

Bambang menceritakan peristiwa bunuh diri dengan menyewa pembunuh bayaran itu terjadi pada Selasa (4/9). Oentaryo ditemukan warga dengan kondisi luka parah di bagian leher di pinggir jalan di perumahan Bumi Dirgantara Permai malam.

Saksi membawa korban ke RS Jatisampurna, yang kemudian dipindahkan ke RS Mitra Keluarga. Awalnya, saksi dan pihak kepolisian menduga Oentaryo korban perampokan. "Korban sebelumnya bertemu dengan tersangka," jelas Bambang.

Nah, sandiwara perampokan ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku Dedi (19). Dari mulut Dedi terkuak soal skenario itu. Dedi mengaku dibayar Oentaryo untuk melakukan tindakan itu. "Tersangka sudah ditahan," jelas Bambang.

Dedi mengenal Oentaryo karena ayahnya pernah bekerja dengan korban. Dia pun dibayar Rp 1 juta untuk melakukan skenario pembunuhan itu. (Ndr/ Vta).

PEMKOT BEKASI TAWARKAN TUKAR-GULING KANTOR DISHUB KOTA PADA PEMPROV JABAR

Pemerintah Kota Bekasi menawarkan sejumlah asetnya untuk ditukar guling dengan Kantor Dinas Perhubungan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di wilayah setempat. "Aset milik Pemprov Jabar seluas 1,3 hektare tersebut adalah gedung yang saat ini kita peruntukan bagi pelayanan Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang sudah diminta untuk dikembalikan. Jadi kita tawarkan solusi tukar guling ini," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi.

Rencana pengambilalihan Kantor Dishub Kota Bekasi itu mengemuka awal tahun ini. Dishub Kota Bekasi telah menerima surat pemberitahuan perihal tersebut. Aset yang ditawarkan itu berupa lahan seluas 12 hektare di Rawapasung, Kabupaten Bekasi atau lahan seluas satu hektare di Rawalumbu, Kota Bekasi. "Kami minta Gubernur Jabar Ahmad Heryawan memberlakukan konsesi 50 tahun. Ada lahan di Rawapasung dan Rawalumbu yang kami tawarkan sebagai pengganti jika memang membutuhkan penggunaan aset tersebut. Namun tolong, kalau bisa jangan pindahkan Kantor Dishub Kota Bekasi karena ini menyangkut pelayanan. Posisinya juga sudah cukup strategis," kata Rahmat.

Rahmat mengaku telah menugaskan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi memastikan perihal ini ke Pemprov Jabar. Kepala Dishub Kota Bekasi Supandi Budiman mengatakan, kantor tersebut dulunya memang digunakan salah satu cabang Dinas Perhubungan Jabar.

Saat pemekaran Kota Bekasi dari Kabupaten Bekasi, kantor itu pun dipergunakan sebagai Kantor Dishub Kota Bekasi. Berbagai aktivitas dilakukan di kantor seluas 1,3 hektare tersebut. Mulai dari aktivitas perkantoran sejumlah bidang di Dishub, area parkir bus, dan lokasi pengujian kendaraan. (AFR/Z002)

TIM WAYANG GOLEK ANJEN RAIH DUA EMAS DI INTERNATIONAL MARIONETTE FESTIVAL

Tim Wayang Golek Anjen Bekasi, Jawa Barat, berhasil meraih dua medali emas dalam ajang "The 3rd International Marionette Festival" di Hanoi, Vietnam, 3-11 September 2012. "Ada 16 peserta dari berbagai negara. Wayang Anjen adalah satu-satunya peserta asal Indonesia," kata Manajer Wayang Golek Anjen Bekasi, Dini Irma Damayanti, di Bekasi, Minggu.

Menurut dia, lomba itu memang diadakan setiap dua tahun sekali oleh Ministry Of Culture, Sport & Tourism the Socialist Republic of Vietnam dalam rangka menjalin kekerabatan antarnegara melalui seni dan budaya.

Pada grand final festival yang berlangsung 10 September 2012, kata dia, dewan juri menobatkan Wawan Gunawan sebagai dalang terbaik dan menobatkan Wayang Anjen sebagai peserta terbaik dalam segi pertunjukan dengan menampilkan seni wayang modern.

Dalam festival tersebut, kata dia, Wayang Golek Anjen hanya digawangi enam personel, Wawan Gunawan selaku penulis naskah, dan sutradara, Dini Irma Damayanthi selaku Manager Tim, dan penari, Agus Rustandi selaku penata musik dan pemusik, Doni selaku pemusik, Dudi Mulyadi pemusik, dan Asep Ganjar Wirasena selaku penata wayang dan asisten dalang.

Ada pun kategori yang dimenangkan negara lain adalah skenario terbaik, desain wayang terbaik, penata panggung dan artistik terbaik, penata musik terbaik serta penata kostum terbaik. "Selama ini, ide-ide besar Wayang Anjen lahir dari Kota Bekasi yang menjadi tempat tinggal Wawan Gunawan, sang dalang. Dalam perjalanannya, Wayang Anjen telah meraih berbagai prestasi di kancah internasional," katanya.

Dini mengatakan, keberangkatan timnya ke Hanoi untuk mewakili Indonesia telah mendapat dukungan pemerintah daerah dan pusat. "Kami bangga menjadi bagian kecil seniman Indonesia, setetes prestasi di antara lautan prestasi para seniman dan atlet Indonesia yang telah jauh berprestasi membawa harum nama bangsa Indonesia di mata Internasional," kata Dini. (ANT/Don).

DENSUS 88 TEMUKAN BAHAN PELEDAK DI BEKASI

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menggeledah sebuah rumah di Perumahan Mutiara, Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/9/2012) sore hingga malam. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal terduga teroris A alias J (33), yang ditangkap di Jalan Jombang Raya Sektor IX Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin siang. "Dilakukan penelusuran, pengembangan saat itu, kemudian melakukan penggeledahan di Tambun, Bekasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/9/2012).

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa bahan kimia yang diduga untuk merakit bom seperti pupuk urea, nitrat 1 kilogram, black powder 3 kilogram, gotri kecil berupa butiran seberat 250 gram, switching 7, pipa paralon, baterai, dan transitor.

Terduga teroris J muncul setelah pengembangan pengembangan Muhammad Thorik (32), terduga teroris yang terlibat dalam ledakan Depok. Ia pun diduga kuat terlibat dalam rencana aksi teror bersama Thorik. "Peran J ini menyimpan sejumlah bahan material dan membantu saudara Thorik untuk penyimpanan bahan bom rakitan juga," kata Boy.

Menurut Boy, seusai penggeledahan, kepolisian juga mengamankan AR di Bekasi. Selain J, kepolisian juga menangkap rekannya yakni A alias S di Bintaro. Hingga saat ini, ketiganya tengah diperiksa. "Sementara, masih tiga orang yang dimintai keterangan, termasuk J," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Thorik menyimpan sejumlah bahan peledak di rumah ibunya, Iyot (60), Jalan Teratai RT 02, RW 04 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Saat warga mengetahui adanya bahan peledak, Thorik melarikan diri. Tim kepolisian pun langsung menggeledah rumah tersebut, pada Rabu (5/9/2012). Thorik akhirnya menyerahkan diri ke Pos Polisi Jembatan Lima, Jakarta Barat Minggu (9/9/2012) sore. Setelah penyerahan dirinya, Thorik mengaku terlibat saat ledakan yang terjadi di Beji, Depok, Sabtu (8/9/2012) malam. (Coen).